Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Aiptu Yusran Pangeran Cherry SH menjelaskan, pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3,4 dan 5 Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHPidana.
Kejadian bermula Kamis (28/9/17) pukul 22.00 WIB kedua pelaku bersama satu orang temannya (masih buron, red) berangkat dari Bagansiapiapi menggunakan mobil pick up niat hendak mencuri baterai lampu PLN dengan lokasi yang belum ditentukan, pelaku sampai ke Teluk Pulau.
Namun karena tidak mendapatkan apa-apa di Teluk Pulau, para pelaku putar arah kembali menuju Bagansiapiapi dan sekira pukul 01.00 Wib dini hari para pelaku melihat ada kesempatan untuk melancarkan aksinya melakukan pencurian baterai tower PLN di Kepenghuluan Sei Sialang Kecamatan Batu Hampar.
Setelah mengawasi daerah sekitar, pelaku an Juf langsung memanjat tiang PLN untuk melaksanakan pencurian dan dua rekan lainya menunggu di bawah tiang.
Setelah memanjat, pelaku berhasil membuka 1baut penyanggah box penyimpanan baterai tower, hendak melanjutkan Kejahatannya membuka baut penyanggah box penyimpanan yang lain, pelaku di teriaki oleh warga sekitar yang melihat aksinya dan saat itu juga pelaku langsung turun dan melarikan diri bersama pelaku lain an Rus.
Sedangkan terhadap rekan pelaku yang satu lagi (supir) langsung kabur menyelamatkan diri mengunakan mobil pick up menuju arah Bagansiapiapi.
Akibat perbuatan pelaku di ketahui oleh masyarakat, para pelaku berniat ingin kabur namun di berhentikan oleh warga masyarakat yang sedang berjaga malam.
Warga langsung mengankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Batu Hampar, skiira pukul 02.00 Wib Piket Polsek Batu Hampar di telpon oleh RT setempat yang sudah mengamankan pelaku dan langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku dan di bawa ke Polsek Batu Hampar guna dilakukan pemeriksaan lanjut.
Barang Bukti 1 (satu) Buah kunci Iinggris Merk Fukung ukuran 12" yang digunakan untuk melancarkan aksi.(rtc)