Kanal

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah di PMI Riau, Sejumlah Pihak Diperiksa

RIAUIN.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau. Saat ini, pengusutan diketahui telah masuk dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini, Pidsus telah memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Pengusutan itu dilakukan Tim Penyelidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Adapun perkara yang diusut terkait dengan pengelolaan dana hibah di PMI Riau.

"Benar, kita sementara melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan/pemanfaatan dana hibah di PMI Riau," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).

Dalam tahap ini, tim penyelidik berusaha untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tujuannya adalah guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Salah satunya, tim penyelidik melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. "Sejauh ini sudah 10-an orang yang kami klarifikasi, baik dari pihak PMI maupun dari pihak Pemda (Pemerintah Daerah Riau,red)," pungkas Imran Yusuf.

Dari informasi yang dihimpun, dana hibah yang diusut itu dimulai dari tahun 2019 hingga 2022. Adapun jumlahnya diperlukan lebih dari Rp5 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.

Syahril Abubakar merupakan Ketua PMI Riau saat dugaan rasuah itu terjadi. Dia disinyalir telah diundang dan diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan. Namun saat dikonfirmasi, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Pesan singkat melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, tidak dibalasnya.(di/dnr)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler