Kanal

Transaksi Sabu, Pria dan Wanita Ini Diringkus Polisi Inhil dari Kamar Hotel saat Tengah Malam

INHIL, Riauin.com - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir tangkap pria dan wanita PU (23) dan MS (22) saat di Hotel Gemilang Plaza kamar No. 418  di Jln. Jenderal Sudirman Kel. Tembilahan Kota, Inhil, Minggu (24/9/17) sekira pukul  00.40 wib.

Penangkapan tengah malam ini atas dugaan keduanya terlibat narkoba. TP diduga menjadi pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 butir pil extasi logo 8 warna merah muda yang dibalut tisu, Uang Rp. 1.165.000 (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 unit HP Merk OPPO warna putih.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku oleh Sat Markoba Polres Inhil di salah satu hotel di Kab Inhil.

Dari keterangan terpisah yang di dapat melalui Paur Subbag Humas Polres Inhil Iptu Heriman menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku Pada hari Minggu (24/9/17), sekira pukul 00.15 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggeledahan di salah satu hotel di kamar No. 418 dan di dalam kamar ditemukan 1 orang laki laki dan 1 orang perempuan yang bernama TARI dan MARYO dan ketika dilakukan penggeledahan, yang yang disaksikan oleh 2 orang receptionist, ditemukan barang bukti pil yang diduga narkotika, terang Heriman.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. (src)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler