Kanal

Tusuk Tetangga Gunakan Tojok Sawit, Oknum Mahasiswa di Rohul Diciduk Polisi

PASIR PANGARAIAN, Riauin.com - Seorang oknum mahasiswa inisial, End (23), diciduk personil Polsek Rambah, dengan tuduhan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya bernama Zulkifli (25).

End yang merupakan warga Dusun Pematang Berangan, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah, diciduk polisi di rumahnya Kamis (21/9/2017) malam, sekitar pukul 20.30 Wib.

Diakui ‎Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus mengatakan terlapor End ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 48/ Riau/ Res Rohul/ Sek Rambah, tanggal 22 September 2017.

Dijelaskan Ipda Suheri, awalnya Kamis malam pukul‎ 20.25 WIB, korban Zulkifli pergi membeli cok kosong ke kedai milik ayah kandung terlapor di Dusun Pematang Berangan, Desa Tanjung Belit.

“Kini terlapor End juga ada di dalam kedai. Namun ketika korban‎ baru saja keluar dari kedai, tiba-tiba saja korban ditusuk terlapor dari arah belakang menggunakan tojok sawit, yang mengenai bagian pinggang sebelah kiri,” tegas Ipda Suheri, Jumat (22/9/2017).

Melihat itu, sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara langsung menolong korban dan membawanya ke RSUD Rohul. Para korban yang tidak diterima dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Rambah.‎

Mendapat laporan dari korban, jelas Ipda Suheri, Kapolsek Rambah AKP Didi‎ Antoni SH, MH, memerintahkan anggota dipimpin Kepala SPK II Bripka Arjono S.I untuk mengamankan pelaku.

Pada Kamis malam sekitar pukul 22.45 Wib, pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah orang tuanya, dan langsung dibawa ke Mapolsek Rambah.

Dijelaskan Ipda Suheri, selain menangkap terlapor, polisi turut menyita 1 buah tojok buah sawit terbuat dari besi yang ujungnya runcing. Saat ini korban Zulkifili sendiri masih menjalani perawatan intensif di RSUD Rohul dan dalam kondisi sadar. (Yus)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler