Kanal

PJ Kades Sei Alah Dilaporkan, Bawaslu Minta Tambahan Alat Bukti

RIAUIN.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi belum resmi menerima laporan Kepala Dusun  Sei Alah Adri Susanto. Bawaslu meminta agar si pelapor melengkapi dua alat bukti. Bawaslu memberi tenggat waktu 7 hari kedepan.

Hal itu disampaikan Adri Susanto usai membuat laporan pengaduan di Kantor Bawaslu Kuantan Singingi, Jumat (2/2/2024) di Telukkuantan.

Alat bukti yang diminta Bawaslu seperti rekaman atau vidio dan saksi lain yang menyaksikan peristiwa yang dilaporkan.

"Itu yang diminta Bawaslu. Mereka minta dilengkapi menjelang 7 hari kedepan," kata Adri.

Sejatinya hari ini, Adri membuat laporan pengaduan prihal pemberhentian dirinya oleh PJ Kades Sei Alah Hasben ke Bawaslu. Adri menilai, tindakan Hasben memecat dirinya didalangi politik praktis. Sebagai ASN, dia menduga telah terjadi pelanggaran netralitas ASN.

Namun, Bawaslu belum bisa menerima laporan pengaduan tersebut hari ini karena mereka meminta tambahan alat bukti.

Selaku pihak yang dirugikan akibat kebijakan PJ Kades Sei Alah, Adri tetap bersikukuh untuk menempuh jalur hukum. Rencananya akan menempuh jalur PTUN.

" Selain ke Bawaslu saya juga akan tempuh jalur PTUN," ujar Adri lagi.

Sekedar diketahui, Adri Susanto merupakan Kadus II Desa Sei Alah. Dia diberhentikan dari jabatannya pada tanggal 23 Januari lalu, usai bapak mertuanya menghadiri reses anggota DPRD Provinsi Riau Sardiyono.

Acara tersebut diadakan di Dusun III pada tanggal 22Januari 2024. Sehari setelah itu, Adri langsung mendapatkan surat pemberhentian dari jabatan Kadus.

Pj Kades Sei Alah membantah prihal pemberhentian Kadus tersebut karena adanya unsur politik praktis. Pemberhentian Adri murni karena masa tugasnya habis sampai tanggal 31 Desember 2023 lalu.

Dari sekian banyak perangkat desa yang diberhentikan, hanya Kadus Adri yang tidak lagi SK nya disambung. Selebihnya masih tetap menjabat seperti biasa.- hen
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler