Kanal

Mantan Kades Sei Alah Akui Adri Susanto Perangkat Desa Terbaik, Kini Diberhentikan oleh Penjabat yang Baru

RIAUIN.COM- Mantan Kepala Desa (Kades) Sei Alah, Kecamatan Hulu Kuantan M Rizal turut prihatin atas pemberhentian Adri Susanto dari jabatan Kepala Dusun (Kadus) oleh PJ Kades yang baru.

Di mata M Rizal, Adri Susanto merupakan perangkat terbaik. Semasa ia menjabat sebagai kepala desa, Adri Susanto merupakan perangkat desa yang tidak banyak tingkah serta penurut.

"Waduh, itu perangkat terbaik saya waktu saya jabat kades, orang nya penurut, nggak banyak tingkah dan pendiam," tulis M Rizal disalah satu WAG ketika membaca pemberitaan Adri Susanto diberhentikan dari jabatan Kadus.

Selain berprilaku baik, kata M Rizal, Kadus Adri merupakan perangkat desa yang rajin. "Kehadiran di kantor nggak pernah absen, sayang kalau nggak dipakai," ucapnya menyesalkan.

M Rizal bahkan tak habis pikir atas tindakan yang dilakukan oleh PJ Kades sehingga tega memberhentikan Adri Susanto. Sementara perangkat lain masih dipakai.

"Apa ada politik dibalik inikah," tanya M Rizal.

Hampir di setiap pelosok dan diwarung-warung di Desa Sei Alah kini membahas persoalan dibalik pemecatan Kadus Adri Susanto. Masyarakat menduga Kadus tersebut diberhentikan karena sang mertua menghadiri reses anggota DPRD Provinsi Riau Sardiyono di Desa Sei Alah pada tanggal 22 Januari 2024 silam.

Mertua Adri, Uwi menceritakan pada malam itu ada beberapa pihak ingin menghalang-halangi warga untuk tidak hadir pada acara reses anggota DPRD dari PPP tersebut. Alasannya, karena adik kandung dari PJ Kades juga maju menjadi caleg dari partai yang berbeda.

"Itu masalahnya, jadi warga tidak diperbolehkan datang, karena adik kandungnya juga caleg provinsi dari partai lain. Tapi warga tidak memperdulikan itu, buktinya banyak warga yang hadir. Kan reses itu agenda resmi pemerintah," kata Uwi .

Oleh karena itu, Adri Susanto serta beberapa orang warga lainya yang mendapat tekanan selama ini berencana akan membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (2/2/2023) atas dugaan pelanggaran hukum tentang netralitas ASN.

Sementara itu, PJ Kades Sei Alah Hasben membantah ada unsur politisasi dibalik pemberhentian Kadus Adri Susanto.

"Pemberhentian itu tidak kaitannya dengan politik. Itu murni karena SK seluruh perangkat desa telah berkahir sampai 31 Desember 2024. Bisa saya buktikan semuanya ada surat pemberhentian," kata Hasben.

Setelah habis masa berlaku SK para perangkat tersebut, ujar Hasben, selaku PJ Kades dirinya berhak dan memiliki kewenangan untuk mengangkat perangkat yang baru.

"Maka diterbitkan lagi SK yang baru," jelasnya.

Berdasarkan pengangkatan yang perangkat desa yang baru, hanya Adri Susanto yang tidak diperpanjang SK nya. Adri digantikan oleh Alismanto sebagai Kepala Dusun II Desa Sei Alah.- hen

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler