Kanal

Belum Ada Kesepahaman, APBD Kuantan Singingi 2024 Semakin Kehilangan Arah

RIAUIN.COM- Hingar-bingar prosesi menjelang pemilu 2024 di Kabupaten Kuantan Singingi ternyata telah melupakan isu penting yakni terkait pembahasan APBD 2024 yang saat ini belum terlihat tanda-tanda adanya kesepahaman.

Padahal APBD ini merupakan hal yang sangat penting untuk dibahas. Karena menyangkut hak hidup orang banyak, tapi semakin kesini terlihat semakin kehilangan arah. Hal tersebut disampaikan oleh mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi saat berbincang dengan riauin.com, Rabu (24/1/2024).

"Sebagai masyarakt saya sangat kecewa, sampai saat ini belum ada tanda-tanda adanya kesepahamam anatara legislatif dengan eksekutif terhadap Perda APBD yang sudah disahkan sepihak oleh DPRD Kuantan Singingi, padahal Gubernur Riau sudah menyurati agar APBD tersebut disepakati ulang sesuai dengan PP 12 tahun 2019," kata Musliadi.

Mestinya menurut pria yang akrab disapa Cak Mus itu menyarankan agar kedua belah pihak menyesuaikan dengan mekanisme dan tahapannya supaya taat pada aturan dan tidak menimbulkan masalah di belakang hari.

Namun sampai detik ini belum ada tanda-tanda kedua belah pihak mengindahkan surat gubernur tersebut, seyogyanya baik DPRD maupun pemerintah patuh terhadap solusi yang diberikan oleh Gubernur Riau. Bukan malah mempertahankan argumentasinya masing-masing.

"Ini kan APBD menyangkut hajat hidup orang banyak, APBD ini kepunyaan publik. Kenapa ini seakan-akan dipermainkan oleh pejabat-pejabat kita di Kuansing, aneh saya melihatnya. Sesuatu yang wajib tapi diabaikan, malahan kondisi ini seolah-olah dibiarkan," ucapnya.

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kuantan Singingi itu meminta kepada Gubernur Riau untuk serius mendudukan dan menyelesaikan persoalan ini, dampaknya tentulah sangat besar terhadap kegiatan masyarakat maupun terhadap hak-hak ASN.

"Kasihan daerah ini, sudahlah APBDnya minim, dan masalahnya pun banyak, kepada siapa lagi masyarakat harus bergantung ? Apakah pejabat legislatif dan eksekutif tidak punya hati nurani lagi? Sehingga persoalan ini di anggap sepele," katanya dengan nada heran.

Sebelumnya, Gubenur Riau telah berkirim surat kepada Bupati dan DPRD Kuantan Singingi untuk kembali duduk bersama menuntaskan pembahasan APBD secara bersama sama. Waktu yang diberikan sampai tanggal 26 Januari 2024 mendatang.

Berdasarkan surat tersebut,  Gubernur Riau meminta Bupati dan DPRD untuk mematuhi Peraturan perundangan-undangan, terutama PP No 12 Tahun 2019.

Secara Hukum dan etika pemerintahan, hal ini harus dilaksanakan oleh Bupati dan DPRD Kuansing. Tidak bisa tidak.

Drama Politik yang berujung pada keterlambatan dan batalnya pengajuan, pembahasan, persetujuan dan pengesahan Ranperda APBD 2024 ini harus dihentikan.

Kenapa demikian, jelas secara norma Pemerintah Daerah sebagai pihak pertama dirugikan dalam hal ini, apatahlagi masyarakat daerah yang memang harus merasakan manfaat dari proses legalisasi keuangan daerah tersebut.

Dan bila drama politik ini terus dipertontonkan tentu ini menjadi catatan buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan bagi Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut pengamat Hukum Tata Negara Zul Wisman SH MH, masyarakat Kuansing kedepannya mesti menjadikan penomena beragam persoalan itu sebagai tolak ukur untuk menentukan pilihan pada pemilu 2024 mendatang.

"Dan saya meminta masyarakat Kuansing dalam dimensi Pemilu 2024 dan Pilkada di November mendatang, masyarakat sebagai pemilih harus menghentikan prilaku dan ulah ini, caranya sederhana, tidak lagi memilih orang yang sama demi kebaikan dan kemajuan daerah, dan mampu mensejahteraan masyarakat Kuansing," katanya.

Menurutnya, Kuansing butuh sosok-sosok yang arif bijaksana dalam menduduki jabatan yang ada, harus betul-betul punya komitmen untuk memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan.

Sementara itu, salah seorang pimpinan DPRD Kuansing H Darnizar saat dikonfirmasi terkait perkembangan pembahasan APBD 2024, dirinya hanya menjawab singkat. "InsyaAllah jalan," tegasnya.- hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler