Kanal

Bantah Tudingan Bupati, Bawaslu Kuansing Ngaku Sudah Laporkan Penggunaan Dana Hibah

RIAUIN.COM- Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Mardius Adi Saputra SH merasa kaget dengan tudingan yang disampaikan oleh Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby terkait penggunaan dana hibah yang diterima oleh Bawaslu.

Dimana, Bupati menyampaikan bahwa Bawaslu belum memberikan laporan tentang penggunaan dana hibah sejak Bupati baru dilantik. Ia lantas memerintahkan inspektorat untuk segera mengaudit keuangan Bawaslu. Namun Bawaslu menolak untuk di audit inspektorat.

Padahal dalam Naskah Penggunaan Dana Hibah Daerah (NPHD) yang dibuat sebelum dana hibah dikucurkan tahun 2019 lalu, Bawaslu wajib membuat laporan penggunaan dana hibah kepada Bupati terhitung tiga bulan setelah Bupati yang baru dilantik.

"Apa yang disampaikan oleh Bupati itu keliru, kami (Bawaslu) sudah melaporkan penggunaan dana hibah kepada Bupati terpilih waktu itu Andi Putra. Sudah kami laporkan, buktinya ada kok," kata Mardius kepada riauin.com sembari mengirimkan sejumlah bukti laporan.

Penyerahan laporan saat itu, kata Ketua Bawaslu, juga disaksikan oleh BPKAD. Selain itu juga disaksikan oleh staf Bupati saat itu Andri Meiriki. "Jadi gak benar kalau kami belum melaporkan penggunaan dana hibah kepada Bupati. Yang Bupati terpilih waktu itu kan Andi Putra, kepada beliau kami laporkan," tutur Adi.

Menjawab bantahan Bawaslu, Bupati Suhardiman kembali meminta Bawaslu Kuansing untuk menunjukan bukti. "Ya, minta aja buktinya, atau file-nya," kata Suhardiman.

Suhardiman pun menilai penggunaan dana hibah oleh Bawaslu Kuansing yang semuanya terpakai terkesan janggal. Sebab, pelaksanaan pemilu waktu dalam suasana Covid 19. Berbeda dengan hibah ke KPU. Dimana, KPU masih menyisakan dana sebesar Rp5 miliar lebih.

"Pemilu di masa Covid 19 tidak mungkin dana terpakai semua. KPU aja mengembalikan ke kas daerah Rp5 miliar lebih," ungkap Bupati.

Karena merasa janggal itulah dirinya meminta inspektorat untuk mengaudit penggunaan dana hibah yang telah dikucurkan oleh Pemda sebesar Rp12 miliar lebih kepada Bawaslu Kuansing.

Setelah mendapat penolakan dari Bawaslu untuk diaudit, Bupati akan menyerahkan pemeriksaan tersebut kepada pihak kejaksaan selaku pengacara negara.

Sekedar informasi, hubungan antara Bupati dengan Ketua Bawaslu Kuansing akhir-akhir ini kurang harmonis. Keduanya terlibat silang sengketa pasca pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Camat Pangean Eddra Mandahris.

Eddra diketahui membagi-bagikan baju berlogo partai Gerindra pada bulan Juli 2023 lalu. Camat diduga melanggar netralitas ASN. Terhadap temuan temuan tersebut, Bawaslu lantas merekomendasikan Camat Eddra ke KASN untuk diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Menyikapi polemik yang terjadi antara Ketua Bawaslu dengan Bupati Kuansing, Pengamat Hukum Tata Negara, Cand DR Zul Wisman SH MH memberi apresiasi pada Bawaslu Kuansing yang mampu memaksimalkan pelaksanaan pengawasan hingga saat ini, dimana ditemukannya seorang ASN melakukan pelanggaran Netralitas ASN.

Menurut dia, Bupati harus menyikapi pengelolaan dana hibah oleh Bawaslu dalam perspektif peraturan perundang-undangan yang ada, terutama dalam dimensi Permendagri.

"Jawaban Bawaslu Riau dalam hal ini saya kira telah tepat, karena memang begitulah aturan main dalam pengelolaan dana hibah yang diterima Bawaslu Kuansing dari Pemerintah Daerah," kata Zul Wisman.

Sebagai akademisi, dirinya berharap Bupati sebagai leader utama di daerah harus mampu mewujudkan kondisi yang kondusif, terutama dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum 2024 yang akan dihadapi.

"Tidak perlu menciptakan disharmonisasi antara pemerintah daerah dengan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.

Karena, perbedaan pandangan itu memang biasa, tapi tentu harus lebih pada tindakan merangkul, duduk bersama. Bukan mendorong Inspektorat sebagai perangkat daerah untuk melakukan audit, yang memang secara aturan tidak perlu dilakukan," sarannya. -hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler