Kanal

Ditanya Tersangka Baru Korupsi Hotel Kuansing, Kajari Minta Wartawan Bersabar

RIAUIN.COM- Penyidik tindak pidana korupsi Kejari Kuansing terus merampungkan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi dalam kasus korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara sebesar Rp22 miliar lebih.

Sejak Senin (13/11/2023) kemarin, pemeriksaan terhadap para saksi telah dilakukan. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat diperiksa, termasuk Kadis Kopdagrin saat ini Mardansyah. Mardansyah merupakan mantan Kabid Sosbud Bappeda Kuansing 2011.

Kepada wartawan kemarin, selain pemanggilan Mardansyah, Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH mengakui bahwa penyidik tengah mendalami perihal studi kelayakan pembangunan Hotel Kuansing. Oleh karenanya pihaknya juga memanggil saksi dari Universitas Riau seperti Profesor Thamrin, Profesor Rasul Hamid dan lain-lain.

Informasi yang berhasil dihimpun riauin.com, dari 53 Saksi yang bakal diperiksa ulang oleh penyidik, mantan Ketua DPRD Kuansing 2009-2014 Muslim S Sos juga bakal ikut diperiksa.

"Ya, 53 orang itu saksi dalam kasus Hotel Kuansing," kata Kajari Nurhadi.

Ketika didesak menyebutkan tersangka baru, Nurhadi meminta wartawan agar bersabar terlebih dahulu.

"Sabar dulu lah nanti juga akan kami sampaikan ke publik," ujarnya.

Nurhadi juga berkeyakinan pihaknya juga kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Hotel Kuansing ini. Pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan secara maraton demi pengumpulan bukti-bukti yang kuat agar kasus ini biar bisa selesai dan terang benderang.

Dilihat dari pengembangan kasus tersebut, mega proyek Hotel Kuansing sepertinya bermasalah mulai dari pengadaan lahan hingga perencanaan. Dan tidak menutup kemungkinan bermasalah sampai pelaksanaan kegiatan.

Pasalnya, penyidik baru menetapkan Mantan Kepala Bappeda Hardi Yakub dan Mantan Kabag Pertanahan Suhasman. Dalam perjalanan pembangunan Hotel Kuansing tersebut diduga telah terjadi "pat gulipat" dalam pelaksanaannya, sehingga proyek yang menjadi kebanggaan di zaman pemerintahan Bupati Sukarmis itu dari mega proyek berubah menjadi mega korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp22 miliar. - hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler