Sidang tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum Setya Novanto yaitu Agus Trianto, Amrul Kair Ruslan, Ketut Mulya Arsana, dan Ida Jaka Mulyana. Sedangkan dari KPK hanya dihadiri oleh perwakilan dari pegawai KPK.
Dalam sidang tersebut, hakim membacakan surat dari KPK yang menyatakan meminta agar persidangan praperadilan Setnov ditunda untuk menyiapkan berbagai berkas dokumen. Surat itu juga meminta agar hakim menunda sidang hingga tiga pekan ke depan.
"Sehubungan dengan surat panggilan sidang, menyatakan permintaan penundaan sidang untuk menyiapkan surat-surat lainnya, hakim dapat menunda tiga pekan ke depan," ujar hakim membacakan.(rol)