Kanal

Jaga Zapin Jadi Solusi Permasalahan Sawit di Riau, Kejati dan Pemrov Teken MoU

RIAUIN.COM - Dalam upaya mengatasi masalah sektor kelapa sawit di Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyelenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) Jaga Zona Pertanian, perekonomian dan industri sawit (Jaga Zapin) di Provinsi Riau, Senin (11/9/2022).

Pada kesempatan ini, ditandatangi Memorandum of Understanding (MoU) antara bupati/walikota dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Riau sebagai bentuk komitmen Jaga Zapin.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supardi menyebut, program Jaga Zapin ini bukan hanya sekedar penentuan harga tandan buah segar (TBS), tetapi bagaimana mengimplementasikannya di lapangan.

"Tidak semua harga tersebut diterapkan di lapangan. Berdasarkan pemetaan, terdapat beberapa permasalahan di lapangan, mulai dari harga TBS yang beragam, monopoli harga dan perizinan," ujar Dr Supardi.

Provinsi Riau memiliki areal perkebunan kelapa sawit terluas dengan luas sekitar hektar 4 juta hektar (Ha) lebih pada 2021 atau 19,16% dari total luas areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Produksi kelapa sawit di Riau mencapai 10,27 juta ton pada 2021. Jumlah ini menjadi yang terbesar di Indonesia dan menyumbang 20,66% pada produksi kelapa sawit nasional.

"Ketika sawit ini tidak memberikan manfaat secara menyeluruh kepada masyarakat, saya sangat prihatin. Intinya masyarakat itu bisa memberikan dampak positif. Jangan sampai harga TBS ditetapkan Rp 2.400 sampai ke petani Rp 1.600," ujarnya.

Selain permasalahan harga TBS, terdapat masalah sosiokultural terkait sengketa pertanahan atau konflik agraria di lahan pertanian. Mulai dari status kepemilikan dan legalitas lahan perkebunan hingga kelembagaan petani/pekebun yang masih lemah dalam pengembangan kemitraan usaha dengan pengusaha.

"Terjadinya praktek monopoli, oligopoli yang merugikan petani/pekebun. Permasalahan yang terjadi telah memberikan dampak dan kerugian bagi 597 ribu KK petani sawit di perkebunan rakyat (PR) di Provinsi Riau," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, Jaga Zapin telah memberikan ruang kepada seluruh stakeholder untuk peningkatan kesejahteraan petani sawit.

"Berdasarkan data dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, luas perkebunan di Riau mencapai 4.170.481 Ha, dimana 3,387.000 hektar adalah kebun kelapa sawit. Dari luasan itu, 1.626.488 hektar diantaranya dikelola oleh perusahaan," ujar Syamsuar.

Untuk mengelola kebun sawit yang begitu luas, terdapat 256 perusahaan kelapa sawit pemegang izin usaha perkebunan (IUP) di Provinsi Riau. Dari 256 perusahaan itu, 111 perusahaan diantaranya tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Sementara, 145 perusahaan lainnya sudah berizin.

"Ada 256 perusahaan pemegang IUP dan IUP-B. 111 diantaranya belum memiliki HGU dan 145 lainnya sudah memiliki HGU. Lahan yang dikuasai perusahaan yang belum memiliki HGU seluas 665.391,72 hektar (Ha), sementara 1.009.476,92 Ha dikuasai oleh perusahaan yang memiliki HGU," ucap Syamsuar.

Untuk itu, kata Syamsuar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pemprov Riau juga telah menyurati dan mendorong bupati dan walikota tentang kewajiban perusahaan di wilayahnya untuk segera mengurus perizinan dan HGU nya.

"Pemprov bersama Kejaksaan secara bersama-sama menyelesaikan. Mudah-mudahan secara bertahap dapat diselesaikan. (Melalui program, red) Jaga Zapin ini banyak persoalan (sawit, red) yang bisa kita selesaikan di Riau," tuturnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler