Kanal

Ranperda Tentang Komunikasi dan Informatika Inhu Tahap Finalisasi

INHU, Riauin.com - Usulan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Komunikasi dan Informatika, sudah pada tahapan finalisasi untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Inhu.

Ketua Panitia khusus (Pansus) B DPRD Inhu, H Ncik Afrizal AL SP menjelaskan, Ranperda tentang komunikasi dan informatika itu mengatur tentang aturan berbasis internet.

"Pembahasan sudah dilakukan di Pansus, kemudian Pansus juga sudah konsultasi ke ke Kementrian Komunikasi serta sudah dikoordinasikan ke Pemerintah Provinsi," ujar Politisi Partai Gerindra asal Dapil II Ini akhir pekan lalu.

Dikatakannya, adanya aturan tentang berbasis internet, pemerintah pusat sudah mengeluarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, juga dilengkapi dengan PP nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU nomor 14 Tahun 2008 tersebut.

Selanjutnya, sudah didapatkan hasil kordinasi Pansus B ke Pemerintah Provinsi Riau dengan Dinas Komunikasi dan Informatika, kalau Pemprov Riau sudah menerbitkan Perda di Provinsi.

"Setelah beberapa kali pembahasan di Pansus B DPRD, hari Senin (11/9/2017) kita melakukan finalisasi pembahasan," jelasnya. (hrc)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler