Kanal

Nelayan Pulau Rupat Desak Gubernur Riau Cabut Izin Tambang Pasir Laut PT LMU

RIAUIN.COM - Puluhan nelayan dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis mendesak Gubernur Riau mencabut izin tambang pasir laut PT Logo Mas Utama (LMU). Hal tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, yang digelar bersama Solidaritas Jaga Pulau Rupat, Selasa (5/9/2023) siang.

Nelayan menyebut, akibat aktifitas tambang pasir laut yang dilakukan PT LMU di wilayah perairan Pulau Rupat, penghasilan dan tangkapan ikan nelayan menjadi turun drastis. Selain itu, telah terjadi abrasi di Pulau Rupat akibat pengerukan pasir laut.

Tokoh masyarakat Riau, Azlaini Agus yang turut hadir mengungkapkan, awal malapetaka di Pulau Rupat terjadi karena diterbitkannya izin pengerukan pasir laut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau. Dia menyebut, pemberian izin pengerukan pasir laut terhadap PT LMU adalah kebijakan yang keliru.

"Pada Januari 2022 lalu, Gubernur Riau Syamsuar pernah bersurat kepada Menteri ESDM untuk mencabut izin PT LMU. Artinya pada saat itu Gubernur Riau komitmen untuk membantu masyarakat," kata Azlaini.

Setelah pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur Provinsi Riau di bidang perizinan usaha pertambangan, mineral dan batubara, izin PT LMU tak kunjung dicabut.

"Sekarang setelah pendelegasian tugas dan kewenangan tersebut, izin PT LMU tak kunjung dicabut, ada apa?," tanya Azlaini.

Dalam kasus ini, nelayan Pulau Rupat berharap di akhir kepemimpinan Gubernur Riau, Syamsuar dapat mencabut izin PT LMU.

"Diakhir masa jabatannya ini, cabutlah izin PT LMU dan jangan pernah memberikan izin penambangan pasir laut di wilayah Riau kepada siapapun," pintanya.

Menanggapi tuntutan para nelayan, Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Helmi D menjelaskan bahwa pada Juni 2022 lalu izin PT LMU telah dibekukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Jadi dasar-dasar itu dijadikan dasar pencabutan. Kita juga akan berkoordinasi dengan LHK untuk aspek lingkungannya," kata Helmi.

Terkait tambang pasir laut, Helmi menjamin kepada nelayan tidak akan menerbitkan izin terhadap perusahaan manapun. "Kalau sesuai prosedural dan mekanisme hukumnya, apabila aturan terpenuhi, saya jamin izinnya saya cabut," pungkas Helmi.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler