Kanal

Sebanyak 92 Kades di Kuansing Ikuti Bimtek Manajemen Keuangan Desa

RIAUIN.COM- Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam 
kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Dalam hal ini, kepala desa memiliki kewenangan yang cukup besar.

Memiliki peran besar yang luar biasa, maka besar pula tanggung jawab yang dipikul oleh seorang kepala desa. Terutama tanggung jawab terkait penggunaan keuangan desa.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi sesuai dengan peraturan dan perundang undangan, sebanyak 92 orang kepala desa di Kuansing mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang manajemen keuangan desa.

Bimtek tersebut digelar di Hotel Beverly Kota Batam, Jumat (20/7/2023). Kegiatan Bimtek dilaksanakan oleh Lembaga Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia (LKPSM).

Dalam pantauan riauin.com dilokasi acara, 92 orang kepala desa terlihat begitu antusias menyimak pemaparan dari sejumlah narasumber baik dari pihak kementerian terkait maupun dari  kepolisian.

Dalam pemaparannya, Ipda Hainur Rasyid SH selaku mewakili Kapolres Kuansing menjelaskan keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sehingga tidak terjadi penyelewengan.

Dari sisi hukum, KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing itu menjelaskan secara rinci bentuk bentuk kasus hukum terkait penggunaan keuangan desa. Menurut dia, kepala desa tidak usah takut menggunakan keuangan desa selagi penggunaannya sesuai dengan aturan dan telah disepakati melalui musyawarah desa (Musdes).

Hainur Rasyid juga memaparkan bentuk bentuk penyelewengan keuangan desa sehingga berimplikasi ke perbuatan tindak pidana korupsi.

Hainur berbicara lebih kurang satu jam memberikan bimbingan kepada kepala desa mulai dari tata cara penggunaan berdasarkan azas mamfaat sampai bentuk pencegahan perbuatan melawan hukum sehingga kepala desa bisa terhindar dari proses hukum.

Selain itu, Hainur Rasyid juga menegaskan soal kegiatan Bimtek di luar daerah merupakan hal yang tidak dilarang. "Tak ada larangan untuk melakukan Bimtek diluar daerah asalkan penganggaranya sesuai dengan aturan," kata anak mantan Kepala Desa Pantai Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik itu memaparkan.

Sementara itu, Forum Kepala Desa Kabupaten Kuansing Solahuddin dalam sambutannya menjelaskan, Bimtek 92 orang kepala desa tersebut tidak menggunakan dana desa (DD).

Menurut dia, Forum Kades Se Kuansing pada tahun 2023 ini melakukan Bimtek sebanyak dua tahap. Tahap  I di Jakarta pada bulan Februari lalu. Sementara Bimtek II di Batam.

"Dana Bimtek bukan diambil dari Dana Desa (DD/APBN), tapi ada yang mengalokasikan di APBDes 2023 dari ADD, BDHPRD atau sumber lain yang bisa digunakan untuk kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan desa, ( Kades, Perangkat Desa, BPD), ada yang sifatnya mandiri jika tidak mengalokasikan di APBDes, ini tergantung dari masing-masing desa," terang Solahuddin.

Sementara narasumber dari Akademisi, Dr. Atty Tri Juniarti, S. E, M. Si, lebih banyak memaparkan  tentang regulasi, serta bagaimana cara tata kelolah pemerintahan desa yang baik.

Acara Bimtek Kades se Kuansing siang tadi dibuka secara resmi oleh Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby. Pria yang bergelar Datuk Panglimo Dalam itu mengaku menyadari para kades memerlukan studi banding ke daerah lain demi untuk menyerap hal hal yang positif di kota sehingga dapat diimplementasikan didaerah.

Dia berharap, apa yang diserap selama pendidikan di Batam terutama tata cara kelolah pemerintahan desa agar bisa diterapkan sesampainya di kampung halaman.

"Tentunya hal-hal yang positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa," harap Bupati.- hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler