"Hal paling utama adalah kesadaran masyarakat dan instansi terkait dalam penanganan kebakaran. Itu kunci utamanya," ungkap Nandang kepada halloriau.com, (7/9/2017).
Keterlibatan masyarakat dalam kebakaran yang sekarang ini tengah melanda Riau dan sekitarnya harus mengikut sertakan warga. Dimana tingkat kesadaran masih kurang peka, meski demikian jika pangkat kepala kepolisan daerah tapi tidak diikut sertakan masyarakat mungkin belum terselesaikan.
"Percuma saja jika pangkat Kapolda nya tinggi namun kesadaran dan dukungan dari masyarakat belum diikut sertakan dalam penanganan kebakaran hutan, percuma saja," kata Kapolda.
Sementara itu, lanjut Kapolda terhadap perusahaan yang ingin membuka lahan seyogyanya harus sesuia dengan aturan yang berlaku. Dimana kebakaran itu pada dasarnya sudah melanggar hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Semuanya harus sinergi satu sama lainnya, terhadap perusahaan yang membuka lahan baru harus sesuai dan melaksanakan yang benar-benar tepat tidak melanggar hukum yang ada. Karena membakar lahan itu sudah jelas menyalahi aturan," pungkas Kapolda. (hrc)