Kanal

Konflik Dualisme Pengurus F-SPTI, Disnakertrans Riau Bantah Memihak dan Intervensi

RIAUIN.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, membantah tudingan keberpihakan terhadap salah satu pengurus DPD Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) yang diketuai Kasten Harianja.

Mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi, Kabid Hubungan Industrial (HI), Devi Rizaldi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menegaskan bahwa Disnakertrans Provinsi Riau sama sekali tidak pernah mengintervensi administrasi di Disnakertrans kabupaten/kota apalagi berpihak kepada salah satu kelompok.

"Kita luruskan dulu, pertama Gubernur Riau tidak pernah memberi arahan kepada Kadisnaker. Kadisnaker juga di dalam korespondensi yang ada baik dengan SPTI Kasten Harianja ataupun dengan Kementerian, tidak ada arah mengarahkan, itu yang keliru. Opini dan pandangan ini tidak benar, itu yang kita luruskan. Kita punya bukti dokumen yang membuktikan tidak ada satupun yang mengarahkan ke salah satu pihak," kata Devi Rizaldi, Senin (26/6/2023) sore.

"Apa yang kita lakukan hanya berdasarkan kepada kewenangan kita. Misalnya dalam pergantian kepengurusan, pengurus baru ini memberitahukan kepengurusannya. (Makanya) kita keluarkan informasi bahwa kita sudah menerima pemberitahuan itu," lanjutnya.

Terkait konflik dualisme di tubuh F-SPTI Riau, Devi menegaskan bahwa itu bukan ranah kedinasan, dan Disnakertrans Riau tidak pernah ikut campur di dalamnya.

"Wilayah Naker itu hanya mengurus pekerja yang punya hubungan kerja, kalau soal pembagian wilayah tentu itu internal mereka," tegas Devi.

Tentang pencatatan kepengurusan di daerah atau wilayah, Devi menjelaskan bahwa itu adalah kewenangan kabupaten/kota. Namun, Disnakertrans kabupaten/kota bingung dan bersurat ke Disnakertrans Riau.

"Terkait kebingungan dari Disnakertrans Kabupaten/kota, mereka bersurat kepada kami terkait apa yang harus dilakukan. Surat itu kita teruskan ke Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan. Mereka (Kemnaker) memberikan jawaban bahwa data-data dari Kementerian mungkin baru ada data salah satu pihak," beber Devi.

Adanya dualisme kepengurusan di tubuh DPD F-SPTI, menurut Devi Kemnaker menyarankan agar diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila tidak mencapai kesepakatan maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Itu yang sekarang kita dorong, kita tidak mau pembelahan ini berlarut-larut sehingga terjadi konflik yang menimbulkan kerugian materil. Yang penting kita dorong para pihak yang dirugikan melakukan upaya hukum," lanjutnya.

Kalau seandainya upaya hukum yang ditempuh telah menghasilkan keputusan yang inkrah, maka Disnakertrans Riau berharap kedua belah pihak yang berseberangan harus mematuhi keputusan tersebut.

"Pihak yang berseberangan harus bisa ikut putusan, jangan nanti sudah keluar putusan inkrah, di lapangan masih tetap konflik. Pihak yang memicu konflik tentu akan berhadapan dengan aparat penegak hukum juga," kata dia.

Terhadap kepengurusan F-SPTI kubu Kasten Harianja, Devi kembali menjelaskan bahwa sesuai data di Kemnaker saat ini yang telah dilaporkan adalah dari kepemimpinan Surya Bakti Batubara. Artinya, F-SPTI yang dipimpin Saud Sihaloho dan M Nasir belum ada datanya di Kemnaker.

"Yang ada datanya sesuai fakta dokumen yang ada disana (Kemnaker) memang itu (F-SPTI versi Kasten Harianja). Harusnya kubu M Nasir itu harus berkoordinasi dengan Kementerian. Yang jelas dokumen Surya Bakti Batubara ada di Kementerian. Kalau kubu M Nasir dan Saud kami sarankan berkoordinasi dengan Kementerian supaya data-datanya dimiliki Kementerian. Nantinya Kemnaker lah yang akan memberikan arahan supaya konflik ini tidak berlarut," pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan massa dari DPD F-SPTI Provinsi Riau melaksanakan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Senin (26/6/2023).

Ketua DPD F-SPTI Provinsi Riau, Saud Sihaloho SH mengungkapkan, pihaknya menuntut agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak ikut campur dan mengintervensi kepengurusan DPD F-SPTI K-SPSI yang saat ini, karena telah terjadi dualisme kepemimpinan paska Musdalub yang dilaksanakan di Jakarta.

Hasil Musdalub yang benar menurut konstitusi organisasi adalah Musdalub yang diselenggarakan di Provinsi Riau yang saat ini dipimpin oleh M Nasir. Sementara kepengurusan DPD F-SPTI Kasten Harianja adalah tidak sah atau ilegal.

"Kasten Harianja kalau menurut saya tanpa mengurangi rasa hormat itu Musda abal-abal, dilaksanakan di Jakarta. Kenapa tidak di Riau? Musda itu kan harus di daerah masing-masing, bukan di Jakarta. Kalau even nasional boleh di seluruh Indonesia. Sudah jelas itu tidak sah, tidak memenuhi konstitusi organisasi dalam AD/ART pasal 23," pungkasnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler