Kanal

Kecewa Sikap Polisi, Pengacara M Dasrin Desak Kapolri Copot Kapolres Siak

RIAUIN.COM - Pengacara M Dasrin Nasution, Daud Pasaribu SH MH mengecam sikap Polres Siak yang dinilai berat sebelah soal pengamanan di lokasi kebun milik kliennya di Desa Dayun, Kabupaten Siak yang disengketakan PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Menurut Daud, kliennya adalah pemilik kebun sawit yang sah dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM).

"Secara hukum kepemilikan Pak Dasrin atas tanah dan kebun masih sah menurut hukum. Itu tidak bisa diganggu gugat. Jadi ketika klien kami ingin memasuki areal perkebunannya, kemudian dihalangi polisi dengan alasan Kamtibmas, itu tidak menghargai hak-hak dari klien kami," tegas Daud Pasaribu, Kamis (8/6/2023).

Dengan alasan Kamtibmas, kata Daud, patut diduga bahwa pihak lain yang ingin membenturkan kliennya dengan pihak kepolisian berada di dalam kebun.

"Kalau berpotensi terjadi bentrok, kita kembali bertanya, dengan siapa kita bentrok di tanah kita sendiri? Kalau ada pihak lain yang berada di lahan klien kita, seharusnya pihak kepolisian bukan melarang kita masuk, perannya mereka harus mengamankan pihak lain yang merupakan suruhan dari PT DSI untuk dikeluarkan dari kebun kita, bukan sebaliknya," tegas Daud.

Untuk itu, Daud meminta agar Polres Siak bersikap netral dalam menyikapi permasalahan ini. Dia juga meminta pihak kepolisian segera membongkar seluruh jembatan yang dibangun PT DSI di areal kebun milik M Dasrin.

"Kami meminta kepada kepolisian untuk bersikap netral, terutama Polres Siak. Kami mohon ke Kapolres Siak agar menurunkan anggotanya bersama-sama untuk membongkar 4 jembatan penghubung yang telah dibangun PT DSI di lahan M Dasrin," pinta Daud.

Daud kembali menegaskan agar Polres Siak dapat mengambil tindakan nyata dan bersikap adil. Dia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas kepada jajarannya.

"Tindakan-tindakan penghalangan yang dilakukan polisi kemarin, kami patut menduga Kapolres Siak tidak netral. Kalau Kapolres Siak tidak netral, kami meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mencopotnya. Tunjukkan sikap netral kepada klien kami untuk memanen, jangan ada sikap yang tidak berimbang. Ketika kami memanen buah ada pihak-pihak lain yang menyerang kita, seharusnya penyerang itu yang harus diambil tindakan tegas, nyata dan terukur kepada mereka. Karena kami pemilik, mereka adalah orang yang datang ke kebun kami, dan menurut kami mereka adalah pihak-pihak yang diduga merampas," urai Daud.

"Saya sebagai kuasa hukum M Dasrin menegaskan, terhadap bidang-bidang tanah yang kami miliki berdasarkan Sertipikat Hak Milik yang sah dan jelas tersebut, kami akan pertahankan sampai tetes darah penghabisan," pungkas Daud.

Dikonfirmasi terpisah, menanggapi desakan Pengacara M Dasrin terhadap pencopotan dirinya, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja menjawab santai.

"Silahkan saja, kita pengamanan, Dasrin bawa massa," tegasnya.

Soal tudingan ketidaknetralan Polres Siak dalam sengketa lahan ini, Ronald menyebut bahwa pihaknya fokus ke masalah Kamtibmas dan tidak turut campur dalam hal pemanenan.

"Silahkan dinilai, kita fokus masalah Kamtibmas tidak masuk dalam hal panen memanen. Banyak buktinya kalau kita tidak pernah larang Dasrin panen. Kalau ditarik kebelakang, paska eksekusi pun Pak Dasrin juga lancar-lancar saja, bahkan waktu terakhir sebelum ribut, 3 truk sudah kita fasilitasi keluar dengan catatan massa kedua belah pihak bubar. Justru Dasrin tidak mau. Kalau maunya seperti tidak ada apa-apa, sementara itu lahan sengketa, ya begitulah, DSI komplain dengan putusan PN sementara Dasrin komplain dengan sertipikat," jelas Ronald.

Ronald mengungkap, paska bentrok pada Minggu, (14/5/2023) lalu, Polres Siak telah menempatkan sejumlah personel untuk menjaga Kamtibmas di lokasi.

"Mulai paska keributan memang saya tempatkan personil disana. Ada sesuai sprin dan kebutuhan berdasar perkembangan situasi," beber Ronald.

Dibeberkan Ronald, sejak Personel Polres Siak ditempatkan di lokasi kebun, hingga saat ini tidak ada gesekan antara kedua belah pihak yang bersengketa.

"Alhamdulillah tidak ada, makanya kami berupaya untuk tidak ada lagi pengerahan massa, yang secara psikologis rawan terhadap terjadinya ribut," tutur Ronald.

Sebelumnya, pemilik kebun sawit di Desa Dayun M Dasrin Nasution merasa kecewa dengan sikap Polres Siak yang melarang dirinya bersama Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) masuk ke lokasi kebun miliknya.

Padahal, kata M Dasrin, mereka datang untuk bersilaturrahmi, makan bersama dan beribadah. Selain itu, kehadiran massa LLMB di lahan miliknya karena telah ada kesepakatan untuk mengelola kebun itu melalui Koperasi LLMB.

"Kami datang untuk bersilaturrahmi, makan bersama dan beribadah. Namun kedatangan kami diadang oleh polisi dengan alasan Kamtibmas. Kamtibmas mana yang kami ganggu, kami masuk lahan kami, bukan menyerobot lahan orang lain," ucap M Dasrin, Rabu (7/6/2023).

Seharusnya, ucap M Dasrin, pihak Kepolisian harus bersikap netral dalam konflik antara PT DSI dan PT Karya Dayun (KD) tersebut.

Lahan sawit seluas 1.300 Hektar (Ha) tersebut disengketakan antara PT DSI dan PT KD. Namun, di lahan tersebut terdapat tanah milik masyarakat yang memiliki sertipikat. Pemegang sertipikat bukanlah para pihak yang bersengketa dalam putusan itu.

"Kami dilarang polisi masuk ke lahan kami. Kami bukan para pihak yang bersengketa. Kemudian, mereka melarang kami membawa hasil panen ke luar lokasi, sementara membiarkan preman-preman suruhan PT DSI memanen buah sawit kami dari belakang. Ini sungguh tidak adil," cetus M Dasrin.

Dasrin berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaruh atensi, simpati serta mendengarkan suara hati masyarakat dan mau turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan sengketa yang berkepanjangan ini.-dnr
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler