Kanal

Dicanangkan ILO, Disnakertrans Riau Larang Perusahaan Sawit Ekploitasi Anak

RIAUIN.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mewajibkan seluruh perusahaan kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning tidak mempekerjakan anak.

Selain itu perusahaan juga diminta menandatangani Surat Pernyataan Tidak Mempekerjakan Anak yang terakhir diserahkan pada hari ini, Selasa (6/6/2023).

Hal ini ditegaskan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau dalam Focus Grup Discussion (FGD), di Hotel Furaya, Selasa siang.

FGD ini mengangkat tema Program Optimalisasi Pembinaan dan Pemeriksaan Ketenagakerjaan terhadap Perusahaan, Peningkatan Kepatuhan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Pekerja Anak pada Sektor Perkebunan Sawit.

Kabid Pengawasan Disnakertrans Riau, Rival Lino menjelaskan, Surat Pernyataan Tidak Mempekerjakan Anak ini dibuat untuk menunjukkan komitmen perusahaan kelapa sawit agar tidak melanggar aturan ketenagakerjaan dan undang-undang perlindungan anak.

Selain itu juga mengikuti aturan Internasional Labour Organization (ILO) yang merupakan organisasi buruh internasional di bawah naungan PBB.

"Ini bertujuan untuk menentang segala bentuk eksploitasi terhadap anak sesuai aturan Internasional Labour Organization," tegas Rival Lino.

Dijelaskan Rival, pada tahun 2023 ini, Provinsi Riau dicanangkan sebagai Provinsi yang bebas mempekerjakan anak pada sektor sawit oleh ILO.

"Kita adalah tuan rumah dalam program ini. Maka, sesuai ketentuan perusahaan-perusahaan pada sektor sawit harus atau diwajibkan untuk membuat pernyataan bahwa perusahaan itu bebas dari pekerja anak," ujar Rival.

Hal ini tentunya menjadi komitmen kepala daerah untuk meyakinkan kepada seluruh perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang terdapat di wilayahnya agar tidak mempekerjakan anak.

Dibeberkan Rival, sejauh ini komitmen yang dicanangkan tersebut direspon positif dan baik oleh perusahaan-perusahan kelapa sawit di Riau.

"Nanti kita akan melihat apakah sektor sawit saja. Provinsi Riau lahan sawitnya terbesar se -Indonesia, maka perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Riau harus mengikuti komitmen ataupun siap mengikuti regulasi serta aturan yang ada terkait tidak boleh mempekerjakan anak," tegas Rival.

Untuk menyukseskan program ini, Disnakertrans Riau pada tahun ini menargetkan 140 perusahaan yang ikut serta dalam menandatangani pernyataan tidak mempekerjakan anak.

"Kita punya target 140 perusahaan ikut serta dalam program pencanangan ini. Hari ini deadline dan semua perusahaan tersebut menandatangani pernyataan bebas dari pekerja anak," beber Rival.

Rival kembali menegaskan, apabila hari ini perusahaan-perusahan tersebut tidak menyelesaikan pernyataan itu, sesuai ketentuan maka akan ada sanksi. Apalagi perusahan tersebut memang terbukti mempekerjakan anak.

"Didalam ketentuan, ketika perusahaan memang mempekerjakan pekerja anak maka ada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cukup berat sanksinya, bahkan ada sanksi pidananya, ini menjadi catatan penting. Jika ketahuan perusahaan tersebut mempekerjakan pekerja anak, maka Pengawas Ketenagakerjaan siap melakukan penegakan hukum," pungkas Rival.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler