Kanal

Konflik Lahan di Siak Tak Berujung, Warga Desak Menteri ATR/BPN Bertindak

RIAUIN.COM - Salah satu perwakilan pemilik lahan bersertipikat di Desa Dayun, Kabupaten Siak menyurati Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto.

Melalui kuasanya, DPP LSM Perisai, M Dasrin Nasution dalam suratnya memohon perlindungan hukum terhadap hak atas tanah miliknya dari praktek mafia tanah.

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menegaskan, lahan yang digugat dan dimenangkan oleh PT Duta Swakarya Indah itu bukanlah lahan milik PT Karya Dayun (KD). PT KD merupakan pengelola perkebunan, sedangkan lahan tersebut adalah milik masyarakat yang bersertipikat hak milik (SHM) dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Siak.

Atas dasar itu, pihaknya meminta perlindungan kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk mengambil sikap dan bertindak menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini.

"Sesuai aturan Menteri ATR/BPN nomor 21 tahun 2020 pasal 32 ayat 1 poin a,b dan c itu sudah jelas. Tidak perlu ragu dalam mengambil sikap dan keputusan. Apapun bentuknya, urusan PT DSI dan PT Karya Dayun tidak ada kaitannya dengan Sertipikat milik masyarakat. Sertipikat milik masyarakat bukanlah para pihak dalam gugatan," kata Sunardi, Senin (29/5/2023).

Sehingga, tegas Sunardi, PT DSI tidak layak mengajukan pembatalan terhadap sertipikat-sertipikat milik masyarakat.

"PT DSI tidak layak mengajukan pembatalan Sertipikat tersebut karena sudah dilindungi oleh UU dan Permen ATR/BPN nomor 21 tahun 2020," paparnya.

Dengan dilayangkannya surat ini, warga pemilik lahan berharap, Menteri ATR/BPN Republik Indonesia dapat segera mengambil tindakan tegas dan memberikan perlindungan hukum kepada warga pemilik lahan bersertipikat dari praktek-praktek mafia tanah.

"Kami berharap ini menjadi atensi dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto agar segera turun tangan dan bertindak. Karena salah satu misi Hadi Tjahjanto menjadi Menteri kala itu salah satunya untuk menumpas praktek mafia tanah di Indonesia," harap Sunardi.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler