Kanal

Beroperasi Tanpa HGU dan Digugat di PTUN, PT DSI Ngotot Kuasai Lahan Bersertipikat di Dayun

RIAUIN.COM - Perwakilan pemilik lahan bersertipikat di Desa Dayun, Kabupaten Siak, M Dasrin Nasution melalui kuasanya, Sunardi SH membantah pernyataan Penasehat Hukum (PH) PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang menyebut lahan sawit eks PT Karya Dayun (KD) sudah dikuasai oleh PT DSI secara sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan itu terlontar usai sidang lapangan yang dihadiri 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (65/5/2023) kemarin. Pengacara PT DSI Suharmansyah menyebut sejumlah SHM milik warga tersebut terletak diatas izin pelepasan PT DSI.

"Bahwa SHM milik Welson Loren sebanyak 30 persil terletak diatas izin pelepasan milik PT DSI. Izin pelepasan tahun 1998 sedangkan SHM 2008," singkat Suharmansyah.

Suharman mengatakan, apa pun yang dilakukan oleh Pihak Eks PT Karya Dayun sudah kandas.

"Perlawan Eksekusi yang dilakukan oleh eks PT Karya Dayun atas nama Jimmy, Steven, Loren, Kobrin, Chero, Indriany Mok, semuanya kandas dan di tolak oleh PN Siak sampai hari ini. Siapa pun pihak PT Karya Dayun yang akan mengajukan perlawanan adalah perbuatan yang melawan hukum, dapat diperiksa dan diambil tindakan hukum baik pidana maupun perdata. Karena hal ini melanggar dan tidak patuh terhadap hukum sebab seluruh SHM Eks PT Karya Dayun sudah dinyatakan cacat dan tidak berkekuatan hukum lagi. Dan barang siapa yang mengunakan SHM tersebut dapat dikenakan sangsi pidana pasal 263 jo 266 KUHP pengunaan surat palsu," kata Suharmansyah, seperti dikutip nusaperdana.

Menanggapi Suharmansyah, Ketua DPP LSM Perisai selaku pemegang kuasa pemilik lahan bersertipikat, Sunardi SH menyayangkan pernyataan yang menyebut PT DSI sebagai pemilik sah lahan eks PT Karya Dayun.

Hingga saat ini, kata Sunardi, SHM yang dikatakan cacat hukum oleh PH PT DSI itu masih diakui berlaku secara sah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler