Dari keterangan masyarakat akhirnya diketahui korban adalah AA bin WD (20), warga Kelurahan Tanjung Gading. Di dekat mayat korban juga tergeletak satu unit sepeda motor milik korban.
Kemudian Jumat , 1 september 2017 sekira pukul 01.00 wib dilakukan pengembangan atas penemuan mayat tersebut oleh kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Joserizal beserta anggota dan dibantu oleh Opsnal Resktim Polres Inhu Ipda M. Adhitia.
Tim akhirnya mendapat titik terang bahwa pelaku pembunuhan adalah warga Pangkalan Kuras, Pelalawan. Mereka langsung melakukan pengejaran dan akhirnya, sekirat pukil 5.00 WIB berhasil menangkap D W Bin SR (20) di Desa Sidomukti, Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk penyidikan lebih lanjut.(rtc)