Kanal

Mediasi Pemegang Sertipikat dengan PT DSI, Perisai: Tak Ada Status Quo

RIAUIN.COM - Rapat mediasi terkait konflik dan sengketa lahan yang terjadi di Desa Dayun, Kabupaten Siak yang dilaksanakan di Aula Tribarata, Mapolres Siak, Jumat (14/4/2023) tidak mencapai kesepakatan apa-apa.

Lahan seluas 1.300 hektar itu bersengketa antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan masyarakat pemilik lahan yang mengantongi  Sertipikat Hak Milik (SHM).

Dari awal, mediasi ini bertujuan untuk mencapai sebuah kesepakatan bagi kedua belah pihak untuk sama-sama menahan diri dan menyepakati status quo.

Pantauan media ini, suasana mediasi berjalan alot karena kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Pihak DSI mengklaim telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sementara para pemilik lahan bertahan karena mengantongi SHM yang dikeluarkan Kantor BPN Siak.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja menjelaskan, pada pertemuan ini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Belum ada kesepakatan, semua masih bersikeras kedua belah pihak. Kami dari pihak keamanan dan Pemda tentunya menginginkan yang terbaik. Kita sama-sama tau ada agenda untuk kepentingan yang lebih besar yaitu Idul Fitri," ucap Ronald.

Apabila memang tidak ada kesepakatan, kata Ronald, pihaknya akan mengambil langkah dan tindakan.

"Kalau memang tidak ada kesepakatan kami yang akan mengambil langkah dan tindakan. Kami berharap mereka mau mematuhi hukum, jangan lagi berpolemik ataupun bermain narasi atau kata-kata. Apapun putusannya itu, karena proses hukum ini pasti ada item-itemnya. Kalaupun ada jalur yang lain sesuai dengan aturan, silahkan tempuh itu, bukan kita bikin peradilan di jalanan," tegasnya.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler