Kanal

Enam Pejabat Sekwan Mundur, DPRD Kuansing Dinilai Tidak Paham Teori Trias Politica

RIAUIN.COM- Diduga terlalu kuat tekanan politik, enam orang Sekretaris DPRD Kuansing mundur dari jabatan. Bahkan mereka tidak mau diperpanjang jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Akibat kekosongan itu, ratusan ASN dan anggota DPRD Kuansing terancam tidak akan menerima hak keuangan menjelang idul fitri.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH menduga anggota DPRD Kuansing tidak memahami teori Trias Politica. Dimana teori tersebut tidak berlaku di daerah.

"Pertama kita harus pahami dalam hukum pemerintahan daerah, bahwa teori Trias Politica itu tidak berlaku di daerah, maka disebutkan bahwa DPRD itu merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Maka sejatinya DPRD itu tetap di pandang adalah bagian dari eksekutif. "Maka ketidakmauan ASN yang eselon 2 untuk mengisi jabatan sekwan itu seharusnya tidak terjadi," kata Zul Wisman.

Menurut dia, tidak boleh ada tekanan secara politik dari DPRD pada setiap ASN yang memenuhi syarat untuk menjadi sekwan.

Dimana, sekwan sebagai pemimpin sekretariat penting bagi DPRD dalam membantu pimpinan dan segenap anggota dalam pelaksanaan tugas, kewenangan dan Fungsi DPRD.

"Sudahlah. Hentikan intrik-intrik politik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," sarannya.

Dia mengungkapkan, Rakyat Kuansing pun geram dengan pertunjukan yang tidak sinergis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dan, mengenai langkah yang akan diambil Bupati yang akan berkonsultasi pada Gubernur dan Mendagri dirinya sangat mendukung apabila DPRD juga tidak mementingkan kemajuan  penyelenggaraan pemerintahan.

Putra kelahiran Kuansing itu berharap agar kedua lembaga itu segera mewujudkan slogan basatu Nagori maju itu dalam pemerintahan.

"Lepaskan segala ego dan kepentingan kelompok," tegas Zul Wisman.

Diuraikannya, dari sisi hukum administrasi negara, keberadaan sekwan ini sangat penting, karena berperan dalam mengambilan kebijakan dan tindaklanjut kebijakan baik dari sisi administrasi dan keuangan.

"Kalau kita pinjam kata yang sering dilontarkan oleh Rocky Gerung, ini satu kedunguan dalam penyelenggaraan pemerintahan," ucapnya.

Dia menilai, langkah PLT Bupati untuk menunggu arahan Gunernur Riau dan Mendagri adalah langkah yang tepat, karena gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang bertugas membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tingkat kabupaten/kota ..

Sekedar diketahui, pejabat eselon 2 di Pemkab Kuansing rame rame menolak untuk mengisi jabatan sekwan. Sehingga sampai saat ini kursi jabatan sekwan masih kosong.

PLT Bupati Kuansing Drs Suhardiman Amby mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta beberapa pejabat untuk mengisi jabatan sekwan namun mereka menolak.

"Sudah 6 orang yang mundur. Tak ada eselon 2 yang mau .Kita tunggu arahan dari Gubernur dan Mendagri," tutur PLT Bupati Kuansing Suhardiman Amby. hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler