Kanal

Ade Hartati Minta Polda Riau Usut Tuntas Kecelakaan Kerja Fatal di PT PPLI

RIAUIN.COM - Sejak Blok Rokan diambil alih PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada Agustus 2021 lalu, sudah 11 karyawan mitra kerja yang tewas di lokasi kerja.

Terbaru, 3 karyawan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) tewas dalam tangki penampung limbah beracun. Insiden kecelakaan kerja itu terjadi di Centralize Mud Treating Facilities (CMTF), Balam Selatan, pada Jumat (24/2/2023) sekira pukul 12.07 Wib. Ketiga pekerja yang tewas itu yakni Ade Ilham (37), Dedi Krismanto (44), dan Hendri (54).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati mengatakan, hal itu seharusnya menjadi pelajaran bagi PT PHR. Dia menyoroti penerapan dan pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ade juga menyayangkan sikap PT PHR yang kurang kooperatif saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi V DPRD Riau beberapa waktu lalu karena tidak mau menghadirkan Direktur Utama Jaffe A Suardin.

"Kita minta PHR duduk setara dengan pemerintah Provinsi Riau. Walaupun PHR dibawah kementerian ESDM, tapi wilayah kerjanya di Provinsi Riau," ujar Ade saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2023) siang.

Atas insiden tewasnya tiga pekerja PT PPLI dalam tangki penampungan limbah, Ade meminta Polda Riau dapat segera mengungkap peristiwa itu hingga menemui titik terang.

"Kita juga meminta aparat kepolisian Polda Riau untuk segera mengungkap kasus ini agar terang benderang. Jangan sampai ada lagi korban-korban lainnya akibat kelalaian dalam pengawasan K3," kata dia.

Sehari sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengungkapkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Korwas Polda Riau telah melakukan penyelidikan secara intensif dan maraton. Pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi diantaranya, Project Manager PT PPLI inisial HR, Operator Evaporator inisial J, dan Engineer Process inisial RRL.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dan mengambil keterangan serta pemeriksaan bersama pihak Polda Riau dan diperoleh kesimpulan. Pertama, dari hasil gelar tersebut maka penanganan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Balam, milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT PPLI kita nyatakan lanjut pada proses penyidikan," ucap Imron.

Kemudian, masih kata Imron, PT PPLI telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya belum bisa menentukan siapa saja yang menjadi tersangka dari perusahaan milik warga Jepang tersebut.

"Untuk tersangkanya PT PPLI, hanya saja siapa yang menjadi tersangkanya masih perlu pendalaman lebih lanjut. Namun untuk terlapornya inisialnya adalah HR yang menjabat sebagai Project Manager," pungkasnya.-dnr

 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler