Kanal

Tiga Sindikat Pencuri Spare Part Alat Berat di Rohul Diciduk Polisi, Dua DPO

PASIR PANGARAIAN, Riauin.com - Tiga dari lima kawanan sindikat sepesialis pencuri spare part alat berat di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diciduk polisi. Dua pelaku lainnya borun dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, oleh personel Polsek Kepenuhan, Kamis (24/8/2017) sore. Ketiganya, Dedek Hermawan alias Dedek (19) warga Jalan Baru PT. EMA Kecamatan Kepenuhan.‎

Dua tersangka lagi yang kabur, warga Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yakni Aji Wahyu Saputra alias Aji (19) warga Kampung Dua Pulau Sari Kecamatan Pematang Bandar, dan M. Agus Pratama Sinaga alias Agus (23) warga Bandar Huluan Desa Bandar Tonga Kecamatan Bandar Huluan.‎

Ditegaskan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui

Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus mengatakan, ketiga tersangka ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP/ 59/ VIII / 2017/ Riau/ Res Rohul/ tanggal 23 Agustus 2017.‎

Awalnya, Selasa (22/8/2017) sekitar pukul 18.30 Wib,‎ pelapor

Masrum menerima telepon dari pemilik alat berat H. Rizal yang mengatakan bahwa spare part alat berat merk Cat miliknya hilang dicuri orang yang berada di Bukit Tunggal Dusun Kampung Baru II (dua) Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu.‎

“Dengan adanya laporan dari pelapor Masrum menghubungi pihak Polsek Kepenuhan untuk memberitahukan kejadian. Selasa sekira jam 21.30 Wib, anggota Polsek Kepenuhan datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan," sebut Ipda Suheri, Sabtu (26/8/2017) malam.‎

Saat itu, Masrum melaporkan bahwa peralatan alat berat yang dicuri terdiri computer panel dan satu set peralatan kunci‎ alat berat dengan kerugian sekitar Rp200 juta.‎

Dengan adanya laporan, Kamis‎ (24/8/2017), kemudian anggota Polsek Kepenuhan mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah seorang pelaku pencurian computer panel dan satu set kunci bernama Dedek.‎

Setelah ada informasi pelaku berada di Jalan Baru PT EMA, polisi langsung bergerak ke lokasi. Kamis sore sekira pukul17. 30 WIB, tim dari Polsek Kepenuhan mendapati Dedek.‎

“Setelah diinterogasi, Dedek mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut," ungkapnya.‎

Tersangka Dedek mengaku,‎ temannya yang melakukan pencurian, yakni Aji dan Agus, serta dua pelaku lagi masuk DPO yakni Tuyul dan Yuhandri.‎‎ Kemudian, Kamis sekitar pukul 23.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka Aji dan Agus di Jalur 6 Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu.‎

"Kedua tersangka mengakui, barang bukti belum dijual dan diletakkan di kebun sawit milik masyarakat," terangnya.‎

Dari ketiga tersangka, polisi sita barang bukti berupa 1 computer dan 1 panel computer alat berat merk Cat, 1 sepeda motor Honda Beat warna putih, dan 1 sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.‎

"Ketiganya serta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk proses lebih lanjut,"‎ tutup Ipda Suheri Sitorus.(Yus)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler