Kanal

PT ACS Terancam Blacklist Jika Lalai Jalankan Rekomendasi, PHR Masih Diawasi

RIAUIN.COM - Rentetan peristiwa kematian 8 karyawan mitra kerja di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang terjadi sejak akhir 2021 lalu, menjadi perhatian publik. Apalagi, hal yang paling disoroti adalah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Terakhir, peristiwa kecelakaan kerja terjadi pada Rabu, (18/1/2023) lalu yang menewaskan karyawan PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) bernama Derikson Siregar (22). Ia tewas mengenaskan akibat tertimpa besi FOSV di Rig-06 areal Minas Wilayah Kerja (WK) Rokan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rival Lino mengungkapkan, Tim Pengawas Ahli Utama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau sudah memperoleh hasil investigasi yang dituangkan dalam Nota Hasil Pemeriksaan (NHP) I Pengawas Ketenagakerjaan.

"Sesuai SOP Permennaker Nomor 33 Tahun 2016, seorang pengawas ketika sudah melakukan investigasi dia harus mengeluarkan Nota Hasil Pemeriksaan. Jadi, Pengawas Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan Nota yang ditandatangani pimpinan dan sudah diserahkan ke PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin," kata Rival, Rabu (15/2/2023).

Kata dia, isi dari nota tersebut bersifat rahasia, tetapi secara garis besar adalah pembinaan, jangan sampai terulang (kecelakaan kerja, red) dan PT ACS harus melakukan perbaikan dalam jangka waktu 14 hari kedepan sesuai rekomendasi di dalam nota pemeriksaan tersebut.

"Poin-poinnya adalah bagaimana K3 tersebut harus dijalankan dengan baik di tempat kerja, diantaranya peralatan, personil harus memiliki kompetensi dan juga memiliki lisensi. Itulah yang menjadi poin dalam Nota Pemeriksaan Pengawas," tegasnya.

Terkait adanya unsur kelalaian dalam penerapan K3, Rival Lino tak menepis hal tersebut. Ia sekali lagi menekankan pihak PT ACS agar segera melakukan perubahan selama 14 hari kedepan.

"Melihat terjadinya kecelakaan dengan hasil Nota pemeriksaan ada (pelanggaran SOP K3, red), tetapi inilah proses pembinaan kita. Dibina dalam waktu 14 hari, mereka mau nggak melakukan perubahan? Ini perlu didesak agar kedepannya tidak terjadi lagi kecelakaan kerja. Ini sudah menjadi catatan besar bagi kami supaya tidak terjadi lagi kecelakaan kerja," lanjut dia

Jika dalam 14 hari tidak ada perbaikan, maka sesuai SOP akan ada Nota Pemeriksaan II yang merupakan peringatan keras dan terakhir untuk menjalankan sesuai temuan di dalam Nota Pemeriksaan I.

"Biasanya kita kasih waktu tujuh hari, kita akan lihat jika tidak juga dilakukan maka langkah selanjutnya statusnya naik ke tingkat Penyidikan. Kalau tingkat penyidikan akan ada penetapan tersangka, ini yang kita tunggu 14 hari pertama, harapan kita mudah-mudahan ada perubahan. Kita akan monitor terus, kita tak tidak akan lepas, jangan sampai terjadi kecelakaan.

Riva Lino berpesan, dengan terbitnya Nota Hasil Pemeriksaan I ini, kedepannya tidak boleh ada lagi ada korban-korban akibat kecelakaan kerja lainnya. Ini menjadi tugas kita bersama baik perusahaan, pekerja itu sendiri maupun pemerintah agar menjalankan K3 dengan serius sesuai perintah Gubernur kemarin.

Soal adanya rekomendasi blacklist bagi sub-kontraktor yang dinilai lalai dalam penerapan K3, Rival menyebut hal itu adalah kewenangan perusahaan yang menaungi subkon tersebut.

"Yang memblacklist perusahaan itu adalah haknya PHR, karena konsepnya B2B (Business to Business). Menggunakan atau tidak, tetapi kita akan rekomendasikan. Kalau dia sudah sampai seperti itu berarti dia tidak memperhatikan K3-nya. Kita akan komunikasikan dan rekomendasikan kepada PHR jika ada perusahaan apapun yang tidak menerapkan K3 untuk apa kita gunakan di Riau," sebutnya.

Terkait pengawasan penerapan K3 di PT PHR, hingga saat ini BUMN itu masih dalam pengawasan Disnakertrans Riau.

"PHR masih dalam proses monitoring kami, sajauh mana penerapan K3 sesuai dengan SOP yang ada dan continuity kita pembinaan terus-menerus supaya tidak terulang lagi hal-hal yang sama," pungkas Rival.

Terkait hal ini, pimpinan PT ACS, Asril Awaloeddin ketika dikonfirmasi tidak bergeming dan terkesan bungkam. Pesan WhatsApp sudah terkirim dengan status centang dua abu-abu.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler