Kanal

Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Manager PT DSI dan IPK Terkait Rusuh di Dayun Siak

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor (Polres) Siak melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan Manager PT DSI inisial M dan kehadiran anggota Ikatan Pemuda Karya (IPK) terkait peristiwa kerusuhan yang terjadi di Desa Dayun, Kabupaten Siak, pada Kamis (5/1/2023) lalu.

Kapolres Siak, AKBP Ronal Sumaja melalui pesan tertulis mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan keterlibatan Manager PT DSI dan IPK.

"Masih lidik, perlu pendalaman baik keterlibatan Manager DSI maupun kehadiran IPK (eks Karya Dayun)," tulis Kapolres, Selasa (10/1/2023).

Sebelumnya, Polres Siak sudah menetapkan empat orang tersangka terkait rusuh yang terjadi antara Petugas pengamanan PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan Eks pekerja PT Karya Dayun.

Keempat orang tersebut, tiga diantaranya dari pihak sekuriti outsourcing PT DSI yakni YB (40), MM (37), YS (38) dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Sementara dari pihak warga adalah MS (48) dijerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiyaaan.

Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polres Siak keempat orang tersebut memenuhi unsur melanggar pasal yang diterapkan.

Tiga tersangka YB, MM, dan YS langsung dilakukan penahanan dirutan Polres Siak, Sementara tersangka MS masih dirawat di Rumah Sakit.

Namun belakangan, Polres Siak telah mencabut status tersangka terhadap MS yang menjadi korban pengeroyokan oknum securiti PT DSI. 

Surat tertanggal 7 Januari 2023 itu menerangkan bahwa MS dilepas dari status tangkapan karena tidak dilakukan penahanan dengan alasan MS perlu mendapatkan pengobatan dan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Saat ini MS masih dirawat di RSUD Siak karena mengalami patah tangan, kaki dan lebam di bagian perut dan muka.

Sementara itu, Pengacara PT DSI, Suharmansyah ketika dikonfirmasi belum menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim masih berstatus centang dua abu-abu.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler