Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah, didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasi Intel Korem Kolonel Inf Eko, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di parkiran belakang Wisma SMR jalan Tanjung Datuk, kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.
"Saat ditangkap, tersangka membawa narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di kantong celananya," terang Hermansyah.
Sabu-sabu sebanyak lima paket kantong plastik bening besar itu disimpan dalam dua amplot yang dibungkus dalam plastik putih.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handpnone merk Nokia warna biru yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi.
"Kita akan menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undna-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. VIN