Kanal

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Peninggalan Kesultanan Siak di Pekanbaru


RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan di Kota Pekanbaru, Riau.

Korps Adhyaksa itu menemukan indikasi awal untuk mendalami dugaan korupsi pembangunan masjid peninggalan Kesultanan Kerajaan Siak tersebut.

Saat ini, penanganan perkara tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sudah menemukan bukti adanya dugaan korupsi.

"Sejumlah saksi dan alat bukti sudah dikumpulkan dalam beberapa pekan terakhir. Setelah itu, akan dilakukan pengumpulan barang bukti lagi agar perkara ini terang benderang, sehingga tahu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah saat diwawancarai wartawan, Sabtu (10/12/2022).

Pengerjaan pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru dianggarkan pada tahun 2021. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau menganggarkan dua kegiatan yang bernilai puluhan miliar.

Pekerjaan pertama nilai pagu Rp 30.000.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 29.935.600.000.

Pengerjaan dilakukan oleh PT Nur Rizky Abadi dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp 24.729.190.970.

Adapun, pekerjaan kedua dengan pagu anggaran Rp 8.654.181.913 dengan HPS Rp 7.804.810.000.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp 6.321.726.003.

Sebagai informasi, Masjid Raya Senapelan merupakan peninggalan Kesultanan Kerajaan Siak. Masjid ini terletak di kawasan Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau. Berada dekat dengan Sungai Siak.

Masjid tertua di Bumi Lancang Kuning itu dibangun pada abad 1762. Dibangun oleh Sultan Abdul Jalil Alanuddin Syah yang merupakan sultan keempat dari Kerajaan Siak Sri Indrapura.(*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler