Spanduk tersebut bertuliskan: HIMBAUAN ANGKUTAN SEWA KHUSUS ONLINE (GRAB CARE, UBER, GO CARE) DILARANG BEROPERSI DI WILAYAH KOTA PEKANBARU.
Sampai saat ini belum ada kepastian apakah larangan itu bersifat permanen atau semebtata sampai ada peraturan terkait sebagai payung hukum.
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Arifin Harahap hanya mengirim foto spanduk terkait melalui WathsApp (WA) tanpa penjelasan apapun. Sementara saat dihubungi melalui telephon genggamnya tak kunjung mengangkat.
Sebagai data tambahan, keberadaan taksi berbasis online sudah beberapa kali memicu kinflik fisik dengan pengemudi taksi konfesional. Apakah kericuhan itu yang jadi alasan pelarangan? Belum ada penjelasan.****(rtc)