Penggerebekan dilakukan Ahad (13/8) dini hari sekitar pukul 01.30 Wib, berhasil diamankandua tersangka dengan inisial masing-masing M (64) dan S (43) serta menyita 2 paket Ganja, sejumlah amunisi, berbagai jenis senjata tajam dan bong sabu. Kedua tersangka yang diamankan itu, merupakan warga desa setempat.
Sebut Kompol Ahzan, sebelum diketahui lokasi dimaksud sebagai sarang narkoba, terlebih dahulu pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi tersebut kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba.
Mendapat informasi tersebut lalu tim bergerak kelokasi. Pada saat di gerebek tim mendapati dua orang yang sedang duduk didepan rumah tersebut, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan di badan keduanya.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan didalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti antara lain, Dua paket Ganja kering, Dua buah alat hisap Sabu (bong), Dua buah botol air mineral, 1 buah kotak jam berisi pipet dan Tiga buah Mancis.
Selain itu, tim juga berhasil menemukan satu pucuk senapan angin, dua peluru kaliber 5.56, enam butir peluru hampa 5.56 mm serta 1 butir peluru AK yang sudah tidak aktif.
Sembilan pisau tanpa gagang, Dua buah sangkur, Satu buah kapak, Satu lembar foto mantan kombatan, Satu kopel hitam, Satu lembar KTA Partai Aceh, satu buku atjeh loen, Satu buah gagang pisau, satu buah pisau silet, Tiga keping kaset CD dan Dua lembar bendera bulan bintang, ungkap Kompol Ahzan.
Saat ini kedua pria tersebut serta barang bukti diserahkan ke unit Reskrim Polres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(rol)