Kanal

Percepat Layanan Publik, Disdukcapil Kabupaten Solok Berlakukan Identitas Berbasis Digital

RIAUIN.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) telah memberlakukan identitas kependudukan berbasis digital yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan publik secara digital untuk masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil, Kabupaten Solok Ricky Carnova di Arosuka mengatakan saat ini pihaknya sudah mulai memberlakukan identitas digital kependudukan dengan Kominfo dan BKSDM sejak April lalu.

"Identitas digital ini sudah mulai kita lakukan dan bagi masing-masing SKPD jika ingin datang ke Disdukcapil silahkan atau menunggu saja di masing-masing SKPDnya," kata dia dikutip dari antara.

Ia mengetakan setelah diberlakukan di setiap SKPD nantinya juga akan berpindah target pada masyarakat yang sedang melakukan perekaman KTP pemula, sehingga ketika dia melakukan perekaman KTP-el, mereka langsung mendapatkan KTP-el dan KTP digital.

Selain itu, untuk bisa membuat dan mengakses identitas kependudukan digital, diperlukan sejumlah langkah verifikasi untuk menjamin keamanan data di dalamnya seperti verifikasi NIK, verifikasi dengan PIN, dengan foto wajah, email serta tingkat keamanan yang dibuat berlapis.

Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Solok juga telah meluncurkan aplikasi marawa dan melayani setiap akses melalui via Whatsap dan hanya perlu mengirimkan dokumen ke no pelayanan yang sudah disediakan agar masyarakat tidak harus datang ke capil kecuali pengurusan KTP.

"Bagi masyarakat yang datang ke capil tidak perlu menunggu di ruang tunggu karna kami akan menyediakan aplikasi khusus untuk memasukkan nomor antreannya agar mereka semua tahu di mana letak dokumennya masing-masing," ujar dia.

Ia juga menambahkan sebelumnya Disdukcapil Kabupaten Solok bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok telah meluncurkan inovasi layanan terintegrasi berupa satu layanan untuk 11 dokumen (One For Eleven) dengan tujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Inovasi tersebut berupa satu pelayanan untuk 11 dokumen tersebut merupakan wujud dari keseriusan Pemkab Solok yang bertekad dalam meningkatkan pelayanan ke masyarakat.

Selain itu, tujuan dari inovasi One For Eleven ini agar masyarakat yang melangsungkan pernikahannya pada hari itu bisa langsung mendapatkan 11 dokumen sekaligus tanpa harus repot-repot melakukan pengurusan ke kantor Disdukcapil.

11 dokumen yang bisa diperoleh dalam satu kali layanan tersebut diantaranya berupa lima dokumen dari KUA setempat seperti dua buku nikah, dua sertifikat screening atau konseling, satu kartu nikah, dan enam dokumen dari Disdukcapil berupa tiga kartu keluarga, dua KTP, dan satu sertifikat layanan terintegrasi. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler