Kanal

Ratusan Massa Tolak Eksekusi Lahan Sawit di Dayun, Sebut PN Siak Salah Objek

RIAUIN.COM - Ratusan warga termasuk emak-emak protes dan berunjukrasa di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (3/8/2022) pagi.

Dari pantauan di lokasi, ratusan masa Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak bersama Mahasiswa, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Riau dan massa LSM Perisai Riau telah berada di lokasi untuk menentang proses constatering dan eksekusi tersebut sejak pukul 07.00 WIB dan rencananya akan berakhir sekira pukul 14.00 WIB siang. 

Dalam aksi ini, massa memblokade jalan lintas Dayun-Siak. Seluruh kendaraan dari dan menuju Siak Sri Indrapura lumpuh total.

Mereka menyuarakan penolakan rencana Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Ratusan polisi dan Brimob dari Polres Siak dan Polda Riau datang ke lokasi untuk mengawal proses Constatering dan Eksekusi lahan yang akan dilakukan PN Siak itu.

Terjadi perdebatan-perdebatan alot antara pendemo dengan aparat kepolisian yang hadir mengawal proses tersebut. Kepolisian meminta para demonstran untuk dapat mengosongkan jalan karena mengganggu fasilitas umum dan menimbulkan kemacetan.

Sementara, Ketua LSM Perisai, Sunardi SH yang mewakili massa aksi meminta kepada kepolisian dalam hal ini Polres Siak untuk menghadirkan perwakilan dari BPN Siak dalam proses tersebut.

Ia menyebut, kehadiran PN Siak untuk melakukan Constatering dan Eksekusi di lokasi saat ini adalah salah sasaran. Dalam putusan MA itu menyebut lokasi Constatering dan Eksekusi berada di KM 8 yang berada disamping SPBU Desa Dayun.

"PN Siak datang kemari harus mengadirkan utusan dari Dinas Pertanahan (BPN). Kita tunjukkan kepada PB Siak posisi KM 8 itu berada di dekat SPBU sana. Kita antarkan mereka, bukan disini lokasinya!," tegasnya.

Disebut Sunardi, PN Siak harus memahami bahwa legalitas PT DSI itu sudah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku, bukan dibatalkan

"Bahwa PT DSI itu tidak memiliki HGU, dia tidak bisa usaha disini, Hak Guna Usaha tidak ada," paparnya.

Kepada pihak kepolisian Sunardi membeberkan bahwa tujuan kedatangan PN Siak ke lokasi lahan milik Indriyani Mok CS adalah salah. 

"Kami sudah membuat surat permohonan dan intinya hari ini kami melawan PN Siak terkait adanya rencana Constatering dan Eksekusi ini," sambungnya. 

Sunardi SH menyebut, objek Constatering dan Eksekusi terhadap PT Karya Dayun sesuai putusan 
No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, yang menjadi sasaran dari PN Siak bukanlah milik PT Karya Dayun, melainkan milik Indriyani Mok CS yang telah memiliki legalitas berupa Sertipikat Hak Milik SHM) dari BPN Siak.

Pihaknya bersama masyarakat di Desa Dayun mengecam rencana constatering dan eksekusi lahan yang tidak melibatkan Badan Pertanahan (BPN) tersebut.

"Ini (lahan, red) bukan sama sekali bagian dari PT Karya Dayun. Berkaitan dengan izin milik PT DSI yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Siak, mereka harus sadar bahwa Izin Pelepasan Kawasan itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi," tegas Sunardi, Rabu pagi.

Sunardi memperingatkan, PN Siak seharusnya jangan memaksakan dan harus taat hukum. Dan yang menjadi pertanyaan, kata Sunardi, salah satu SOP dalam pelaksanaan konstatering dan eksekusi yang berwenang penuh adalah Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Siak.

"Nah, ketika PN Siak tidak melibatkan Badan Pertanahan, maka boleh dikatakan PN Siak sudah melanggar SOP dan melanggar aturan hukum. Maka tidak boleh yang bersangkutan itu melaksanakan konstatering atau eksekusi. Yang benar PN Siak harus melihat atura SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 tahun 1962, silakan baca sendiri," tutupnya.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler