Kedua pelaku, Dippu Sitompul (39) dan Daniel Sitompul (18) ditangkap di Terminal AKAP Pekanbaru, tepatnya di loket PO Bus Bintang Utara setelah sampai dari Sumatera Utara.
Dippu Sitompul dan Daniel diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban, Dewi Hutagalung (35) yang peristiwanya terjadi pada 2 Agustus 2017 di wilayah Janji Matogu, Kecamatan Bukit, Natal, Sumut.
Korban tewas akibat dipukul menggunakan martil, kemudian jasadnya dimasukkan ke dalam sumur dan ditutup pasir serta batu di wilayah Desa Janji Matogu Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, Sumut.
Jasad Dewi baru ditemukan lima hari kemudian, setelah warga sekitar mencium adanya bau tidak sedap dari dalam sumur.
Diketahui, korban merupakan istri ketiga dari salah seorang pelaku, yakni Dippu Sitompul.
Pasca peristiwa tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres Madina dan Polsek Siabu kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui jika pelaku dalam pelarian menuju Pekanbaru menggunakan bus Bintang Utara.
Unit Reskrim Polsek Rumbai yang mendapat informasi dari Polres Natal prihal adanya dugaan pelaku pembunuhan kabur menuju ke Pekanbaru selanjutnya melakukan pelacakan dan menyisir terminal bus yang dimaksud.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan foto kedua pelaku, tim Opsnal Polsek Rumbai kemudian melakukan penangkapan.
Kapolsek Rumbai AKP Henni Irawati SH saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
"Keduanya kini telah diamankan di Polsek Rumbai untuk selanjutnya di bawa ke Polres Natal," ujarnya. (src)