Kanal

KPH Kuansing Serius Tangani Kasus Perusakan Hutan Lindung di Desa Air Buluh, Pekan Depan Sejumlah Saksi Diperiksa

RIAUIN.COM- Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuantan. Singingi, Abriman mengaku telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi atas kasus perusakan hutan lindung Bukit Batabuh areal Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik.

Abriman menjelaskan, setakad ini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memproses kasus tersebut. Termasuk sudah melakukan pengecekan ke lokasi hutan yang dirusak.

"Anggota kami sudah turun ke lokasi. Lebih kurang lima hektar yang sudah dirusak," ujar Abriman mengakui 

Abriman berjanji pihaknya tidak akan main main untuk mengusut tuntas perusakan tersebut, karena kawasan hutan yang dirusak itu masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Kami sudah jadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tanggal 8 dan 9 Juni, pekan depan," kata Abriman.

Dijelaskannya, saksi saksi yang dimintai keterangan tersebut diantaranya Hainur Sadat dan Kades Air Buluh Ardian.

"Tanggal 8 jadwal pemeriksaan untuk saudara Hainur Sadat dan tanggal 9 pak kadesnya. Tapi pak kades minta dipercepat jadwal pemeriksaannya," tutur Abriman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hainur Sadat yang merupakan warga Desa Air Buluh merekam aksi perusakan hutan lindung pada tanggal 18 Mei 2022 lalu.

Dalam rekaman Vidio berdurasi 38 detik itu terlihat satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi membabat hutan lindung di kawasan Desa Air Buluh. Kuat dugaan kawasan hutan tersebut akan dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.

Namun tak beberapa lama informasi tersebut beredar, alat berat jenis eskavator tersebut telah kabur dari lokasi. Kini kasus perusakan hutan lindung tersebut tengah ditangani oleh KPH Kabupaten Kuantan Singingi untuk diproses secara hukum.

Pidana Perusakan Hutan Lindung.

Ancaman hukum bagi pelaku perusakan hutan lindung bisa dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Hal ini tercantum dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 94 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Tidak hanya itu, pelaku perusakan juga bisa dijerat dengan pasal berlapis menurut Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup dengan acaman  kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.-hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler