Kanal

Lebih Hati hati, Kajari Kuansing Tak Ingin Kekalahan Terulang Kembali

RIAUINCOM- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH mengaku akan menuntaskan sejumlah kasus yang ditinggalkan oleh Mantan Kajari Kuansing Hadiman SH.

"PR yang ditinggalkan oleh Pak Hadiman, insyaAllah akan kami tuntaskan," kata Nurhadi saat berbincang dengan Riauincom dua hari yang lalu.

Namun dalam penangananya, pihaknya akan lebih hati hati lagi sehingga kekalahan yang pernah dialami oleh Hadiman saat menghadapi sidang praperadilan lalu tidak terulang kembali.

"Penyelidikan maupun penyidikan sampai pengumpulan alat bukti harus sesuai prosedur, supaya nanti tidak kalah di pengadilan. Kan malu kalau kalah," ucap Nurhadi.

Informasi yang berhasil dirangkum, Kajari Nurhadi merupakan salahsatu jaksa berprestasi. Saat bertugas di Provinsi Bengkulu, ia merupakan kajari terbaik satu se Bengkulu. 

Dengan reputasi baik ini, seorang Nurhadi tentu tidak akan mau menghancurkan prestasi yang terbilang moncreng tersebut. Ibarat pepatah Jawa, "Alon-alon sing penting klakon" ketimbang buru-buru tapi membuat malu. 

Sejumlah kasus yang ditinggalkan oleh Hadiman, satu persatu sudah mulai dituntaskan oleh Nurhadi. Diantaranya, Kasus Proyek Pengadaan Alat Peraga IPA Disdikpora Kuansing 2018.

Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka. Kegiatan tersebut diduga telah merugikan negara sekitar Rp2 miliar lebih.

Sedangkan kasus lain yang masih dalam penyelidikan yakni, kasus Hotel Kuansing. Saat ini kejaksaan masih memeriksa sejumlah saksi. Dan terbaru, kejaksaan telah meminta auditor untuk menghitung nilai kerugian.

Selanjutnya, dugaan korupsi Bimtek ESDM Kuansing tahun 2014 lalu. Dalam kasus ini kejaksaan telah menetapkan IAL sebagai tersangka.

Kemudian, kasus SPPD yang diduga fiktif di BPKAD Kuansing tahun 2019, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Terkait kasus SPPD yang diduga fiktif, mantan Kajari Hadiman sebelumnya telah menetapkan H alias K menjadi tersangka. Kemudian, H menggugat status tersebut melalui jalur praperadilan.

Setelah disidang, hakim tunggal waktu itu memutuskan penetapan H sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga kejaksaan Kuansing mengalami kekalahan.

Pun sama halnya dengan kasus Bimtek ESDM, Kajari Hadiman waktu itu telah menetapkan IAL sebagai tersangka, begitu digugat melalui praperadilan, Hadiman kembali mengalami kekalahan.-hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler