Hal itu diungkapkan H Dheni Kurnia pada rapat perdana usai terbentuknya kepengurusan SMSI Riau, Senin (31/7/2017).
"Saat ini organisasi yang menaungi khusus media online belum ada, baru SMSI ini yang tampak serius dan mendapat antusias yang besar dari pengelola media online di Tanah Air. Dan baru kita yang pertama mendaftarkan diri ke Dewan Pers, serta sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Dewan Pers," tegas Dheni kurnia di hadapan puluhan peserta rapat.
Sementara itu, Dr H Syafriadi yang menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat SMSI Riau pada kesempatan yang sama, menjalaskan hal-hal yang harus diperhatikan pengelola media online untuk melengkapi berkas verifikasi.
Menurut Pak Haji, biasa ia disapa, berkas-berkas yang diperlukan sebuah media online ketika diverifikasi oleh SMSI, hampir sama dengan verifikasi oleh PWI.
"Berkas-berkasnya hampir sama, dan langkah-langkahnya juga demikian. Nanti kalau rekan-rekan butuh bantuan saya, saya siap untuk membantu," ungkap Pak Haji.
Ditegaskan juga, sebelum Dewan Pers memberikan mandat kepada SMSI untuk memverifikasi media siber yang menjadi anggotanya, kewenangan tersebut masih dipegang oleh Dewan Pers.
"Yang berhak memverifikasi media online menjelang diterbitkannya surat keputasan dewan pers kepada organisasi media siber (SMSI) adalah dewan pers sendiri. Nanti kalau organisasi seperti SMSI sudah menjadi konstituen dewan pers, dan dewan pers telah menyerahkan mandat kepada SMSI, maka verifikasi akan dilakukan oleh SMSI terhadap anggotanya," terang Pak Haji.
Menurutnya, itu sama dengan kewenangan verifikasi yang diserahkan oleh dewan pers kepada Serikat Perusahan Pers (SPS) untuk media cetak.
"Karena itu, mumpung waktunya masih panjang, maka diminta kepada media online mempersiapkan seluruh dokumen administrasi dan faktual sedini mungkin, sehingga pada saatnya nanti ketika mandat verifikasi turun dari dewan pers kepada SMSI, maka seluruh media online yang menjadi anggota SMSI sudah siap diverifikasi," ulasnya
Sedangkan Eka Putra Nazir dari Departemen Pengembangan Daerah SMSI Pusat yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengungkapkan beberapa hal yang dibahas pada Rakernas SMSI di Surabaya. Di antaranya mengenai pergantian logo SMSI.
Menurut Eka, sejumlah pengurus sudah mengajukan rancangan logo baru SMSI, namun belum menemukan kesepakatan final.
"Dalam rakernas kita juga bahas pergantian logo. Saat itu kita sudah dapat 5 rancangan logo baru, tapi belum disepakati mana yang akan dipakai," ujarnya.
Ditambahkan Eka, untuk tidak menimbulkan kebingungan kepada anggota SMSI, sebelum logo baru ditentukan, setiap media online masih dapat menggunakan logo lama untuk berbagai keperluan.
Hal menarik lain yang terungkap dalam rapat ini adalah, setiap media online yang menjadi anggota SMSI, nantinya dipastikan akan mendapat jatah iklan. Sistemnya, setiap media online yang mendapat pemasangan iklan produk, iklan tersebut juga dipasang di seluruh media yang tergabung dalam SMSI dengan prosentase pembagian biaya yang disepakati.(snc)