Kanal

AS Diduga Otak Pelaku Korupsi Alat Peraga IPA Disdikpora Kuansing, Ini Kata Jaksa

RIAUIN.COM- Mantan Ketua KONI Kuansing AS diduga sebagai orang yang paling bertanggungjawab dibalik korupsi alat peraga IPA di Dinas Pendidikan Kuansing tahun 2019.

Ia merupakan otak dari pelaku korupsi pada kegiatan tersebut berdasarkan fakta persidangan terhadap kasus pengadaan alat peraga IPA tahun 2019 lalu, sehingga negara dirugikan miliaran rupiah.

"Dia otaknya. Dia ngatur didalam,. Itu berdasarkan fakta persidangan lalu," ujar Kasi Intel Kejaksaan Kuansing, Rinaldi Ardiansyah SH MH saat berbincang dengan Riauin.com pasca penahanan LO, pemilik CV EJ, Selasa (12/4/2022). AS juga disebut terlibat dalam kegiatan paket proyek sejenis pada tahun 2018.

Dikatakan Rinaldi, pada paket proyek pengadaan alat peraga IPA 2019 lalu, AS meminjam perusahaan CV Aqsa Jaya Mandiri milik Endi Erlian.

Endi Erlian mendapatkan uang pinjam perusahaan sebesar Rp60 juta. Proyek yang dikerjakan oleh Aries saat itu senilai Rp4,5 miliar. Dalam proyek tersebut terjadi markup anggaran sehingga negara dirugikan sebesar Rp1.3 miliar.

Dalam kasus tersebut, AS telah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan putusan 4 tahun penjara serta membayar ganti kerugian.

Kejadian serupa pun terulang kembali. Kini jaksa kembali mengusut proyek pengadaan alat peraga IPA tahun 2018. Proyek tersebut memakan dana APBD sekitar Rp4.3 miliar. Untuk mengerjakan kegiatan ini, AS meminjam perusahaan milik LO, CV EJ.

LO hari ini, Selasa resmi ditahan oleh pihak kejaksaan karena diduga kuat ikut menikmati hasil korupsi pada kegiatan tersebut yang merugikan negara sekitar Rp2 miliar.

Kasi Pidsus Imam Hidayat dalam keterangan pers nya menjelaskan bahwa dalam kasus proyek pengadaan alat IPA 2018 ini berkemungkinan ada penambahan tersangka. "Tergantung hasil pengembangan nanti," tuturnya. -hen

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler