Penangkapan tersangka ini dilakukan ditengah hiruk pikuk pelaksanaan pacu jalur hari ketiga Rayon IV Sentajo Raya yang digelar didesa Pulau Komang Sentajo, Sabtu sore.
Tersangka diamankan dirumahnya didesa Pulau Komang Sentajo. Dari hasil penangkapan satu tersangka narkoba ini, Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan barang bukti 16 paket kecil paket berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, kemudian 2 paket besar plastik bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu unit timbangan merk CHQ warna hitam, dan uang Rp 1,4 juta. Selain itu juga diamankan satu botol minyak rambut gatsby warna abu-abu dan warna putih.
Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang melalui Kasubag Humas Polres Kuansing Akp Lumban G Toruan mengatakan, satu tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu ini ditangkap pada Sabtu (29/7/2017) sekitar pukul 16:00 wib didesa Pulau Komang Sentajo berinisial Rb (37) bin Suharman.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 16 paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, dan 2 paket besar plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang mana berat kotor dari semua barang bukti 5,05 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Kasat Narkoba Polres Kuansing Akp Adi Pranyoto dihubungi terpisah mengatakan, butiran kristal diduga narkotika jenis sabu tersebut disimpan tersangka dalam botol minyak rambut.
Saat dilakukan penangkapan dirumahnya, tersangka sedikitpun tak berkutik tanpa perlawanan. "Tersangka diduga sebagai pengedar, dan dari keterangan tersangka barang bukti narkotika jenis sabu diduga didapat dari Pekanbaru,"ujar Kasat.(hrc)