Selain tersangka, ikut diamankan barang bukti sebanyak 10 paket besar, 1 paket sedang, 1 paket kecil sabu serta uang tunai Rp 750 ribu diduga hasil transaksi narkoba.
"Tersangka pasutri yang diamankan ini bernama Ardi (44) dan istrinya Nila (40)," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Kamis (27/7/2017).
Perjalanan tersangka yang cukup panjang sebagai pengedar sabu berakhir di dalam sel, setelah Satuan Resnarkoba Polres Kampar mengetahui sepak terjangnya. Saat penangkapannya polisi menggrebek mereka di tempat persembunyiannya.
"Tersangka ditangkap petugas setelah mengetahui aksinya sebagai pengedar sabu diwilayah Kampar Kiri. Berdasarkan bukti dan informasi yang akurat, dia berada di dalam rumahnya," kata Guntur.
Dari penggrebekan itu, ditemukan barang bukti berupa 10 paket besar sabu, 1 paket ukuran sedang, 1 paket kecil serta uang tunai Rp 750 ribu. Kejadian ini disaksikan Ketua RT dan pemuda setempat.
"Tersangka tak berkutik saat barang bukti yang ditemukan petugas dari dalam rumah yang disimpannya di atas lemari. Berbagai alat bukti juga ikut ditemukan untuk menguatkan bahwa tersangka pengedar narkoba," terang Guntur.
Kini pasutri Kampar telah dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna mengetahui asal muasal barang haram tersebut.
"Penyidik masih mendalami kasusnya dan memburu bandar besarnya," singkat Guntur.(hrc)