Kanal

Oknum ASN Tilap Dana Zakat Bappenda Rp1,1 M, Inspektorat Riau Lakukan Investigasi

RIAUIN.COM - Inspektorat Provinsi Riau saat ini sedang melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan dana zakat pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Riau.

Dana zakat yang seharusnya diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) diduga tidak ditilap oleh oknum pegawai di Bapenda Riau selama dua tahun.

Kepala Inspektorat Provinsi Riau Sigit Juli Hendrawan mengatakan, pihaknya telah mendapatkan konfirmasi terkait ketidak sesuaian setoran zakat ASN tahun 2020 dan tahun 2021 dengan total 1,4 miliar, namun catatan yang ditemukan di Baznaz Riau hanya disetor sekitar Rp300 juta oleh Bendahara Bapenda Riau inisial M.

"Oleh karena itu kami sudah melakukan tindakan internal dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan, dan (dia, red) telah mengakui perbuatannya, dan juga telah berkomitmen dan siap untuk mengganti kekurangan setoran zakat tersebut," kata Sigit saat dijumpai Riauin.com di Kantor Gubernur Riau, Rabu (2/3/2022) siang.

Namun demikian, kata Sigit, karena hal ini merupakan tindakan administratif dan menyangkut nilai uang, pihaknya memandang perlu untuk melakukan proses terkait kedudukan M sebagai ASN.

"Kita kemaren sudah melaporkan kepada pimpinan (Gubernur, red), dan sudah ditindak lanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat," ujar Sigit.

Diceritakan Sigit, awal mula terungkapnya kasus penyalahgunaan zakat ASN di lingkungan Bappenda Riau berawal dari adanya pertemuan Baznaz dengan seluruh bendahara yang berlokasi di BPKAD dalam rangka penyampaian laporan terkait realisasi zakat yang diperoleh dari ASN tahun sebelumnya.

"Disitu kita pertama kalinya menemukan ketidaksesuaian antara jumlah (zakat, red) yang tercatat di Baznaz, kemudian laporan yang disampaikan di keuangan Bappenda. Tentunya bendahara dan analis keuangan kita minta untuk mengecek dimana ketidak sesuaiannya," ujar Sigit.

Sebab itu, masih kata Sigit, pihaknya melakukan pengecekan dan koordinasi ke Baznaz dan Bank Riau Kepri sebagai tempat untuk menyetor uang zakat tersebut.

"Antara Baznaz dengan Bank Riau itu ada kesesuaian, yang tidak sesuai itu adalah pencatatan yang ada di Bappenda," ucapnya.

Atas dasar itu, pihaknya melakukan pendalaman terkait ketidak sesuaian itu, sehingga menemukan bahwa uang tersebut telah disalah gunakan oleh oknum ASN yang menjabat sebagai Bendahara di Bappenda Riau.

Dirinya berharap nantinya akan dicapai suatu keadilan dan tidak salah dalam mengambil keputusan, serta dipastikan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat benar-benar apa yang seharusnya diterima oleh yang bersangkutan.

"Makanya kita sampaikan kepada pimpinan, dan sudah diperintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan," sebut Sigit.

Terpisah sebelumnya, Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, membenarkan adanya pemotongan dana Zakat oleh oknum mantan bendahara di Bapenda Riau. Zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji ASN sebesar Rp1,4 miliar, namun yang disetor ke Baznas hanya Rp300 juta.

“Kejadian ini terjadi dua tahun lalu, dana zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan dana zakat pegawai ke Baznas,” ujar Syahrial Abdi, Selasa (1/3/2022).

Dikatakan Syahrial, saat ini pegawai tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat, untuk selanjutnya Inspektorat yang akan menindaklanjuti anggaran dana tersebut mengalir kemana saja, dan berapa besar yang tidak diserahkan ke Baznas.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat, dana Zakat itu kemana dialirkannya, apakah untuk pribadi atau untuk yang lain. Yang jelas harus dikembalikan, termasuk sanksi yang akan diterimanya jika terbukti mengambil dana zakat tersebut. Kita tunggu hasil pemeriksaannya,” kata Syahrial Abdi.-dnr

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler