Kanal

Tersangka Tabrakan Maut Duri Ditahan, Polres Titipkan di Sel Mapolsek Mandau

RIAUIN.COM - Seorang perempuan berinisial HC berusia 30 tahun, ditetapkan Polres Bengkalis sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan-Duri, Kabupaten Bengkalis. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan Satlantas 125 Polres Bengkalis, tersangka HC pun ditahan.

Kanit Lakalantas Polres Bengkalis Ipda Yopi Ferdian saat dikonfimasi wartawan mengatakan penahanan tersangka HCK sudah sesuai aturan perundang-undangan. Hanya saja karena tersangka adalah seorang perempuan, maka penahanannya dilakukan di Mapolsek Mandau.

"Tersangka HCK kita titipkan di Sel Mapolsek Mandau dikarenakan ditempat kami tidak ada untuk perempuan yang tidak mungkin disatukan dengan laki-laki," kata Ipda Yopi kepada Riauin.com, Sabtu (5/2/2022).

Ipda Yopi Ferdian juga menegaskan bahwa Polres Bengkalis bertindak profesional atas kasus tabrakan maut pada Kamis (13/1/2022) yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor NF (28) meninggal dunia. Ketika itu NF bersama 4 orang anaknya hendak melintas di jalan Sudirman (jalan lintas Duri-Dumai). 

Kemudian dia berhenti sesaat di pertengahan ruas jalan.  Namun tiba-tiba muncul sebuah mobil H-RV warna merah dari Duri menuju ke arah Dumai dengan kecepatan tinggi. Minibus tersebut  menghantam NF beserta keempat anak-anak yang diboncengnya. Alhasil, para korban yang berada di atas sepeda motor terpental dan mengalami luka-luka. Empat orang anaknya selamat meski harus mendapatkan perawatan atas luka-luka yang dialami. Sedangkan NF yang sempat koma akhirnya menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit terdekat.

HC sendiri sudah diperiksa aparat kepolisian pada Senin (31/01/2022) lalu yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mobil merek HR-V Honda berwarna merah bernomor polisi BM 1909 CH yang dikendarai tersangka pada peristiwa naas tersebut masih ditahan di kantor polisi sebagai barang bukti.

“Proses hukum tetap berjalan, jadi jangan ada berpikir ada niat untuk menghentikan perkara ini, kami terus melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke JPU,” tutur Ipda Yopi Ferdian lagi.- mika

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler