"Kita inginnya setiap pembangunan dibantu pusat. Mengingat anggaran di daerah tidak cukup untuk membangun semua infrastruktur," kata Dadang di Pekanbaru, Senin (24/7/17).
Dia mengatakan, pembangunan fly over Simpang SKA status jalannya merupakan milik Provinsi Riau. Sehingga kalau ingin mengajukan bantuan pembangunan fly over itu harus melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Syukur-syukur pusat mau membantu pembangunan fly over itu. Tapi infrastruktur yang kita usulkan ke pusat melalui DAK itu daerah-daerah pariwisata dan daerah yang menghubungkan antar provinsi," katanya.
Apakah ada wacana Pemprov Riau mengajukan bantuan pembangunan fly over simpang SKA melalui DAK, Dadang menyatakan kalau memungkinkan pihaknya mengusulkan.
"Kita maunya begitu (bantuan DAK) di tahun 2018. Jadi untuk sementara kita yang masih menangani rencana pembangunan fly over simpang SKA itu," pungkasnya. (src)