Kanal

Kurun Waktu 1,5 Tahun, Kejari Kuansing Selamatkan Kerugian Negara Rp539 Juta

TELUK KUANTAN, Riauin.com - Dalam kurun waktu 1,5 tahun, mulai 2016 lalu sampai Juni 2017, Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi telah menyelamatkan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi lebih kurang Rp 539 juta.

Seperti disampaikan Kajari Kuansing, Jufri ,SH,MH kepada awak media diruang kerjanya, Jumat (21/7/2017), khusus bidang Pidana khusus (Pidsus) selama tahun 2016 kita sudah melakukan penyidikan terhadap 6 perkara, dan 6 perkara tersebut telah dilakukan eksekusi.

"Dari enam jumlah perkara tersebut, satu perkara dari penyidik Polri, kita menyelamatkan kerugian negara lebih kurang 389 juta," ujar Kajari Kuansing Jufri.

Sementara ditahun 2017, penyidik Kajaksaan negeri Kuansing sudah melakukan penyidikan terhadap 3 perkara, dan tiga perkara tersebut sudah tahap eksekusi.

"Dari 3 perkara tersebut, 2 perkara dari Kejaksaan dan satu dari penyidik Polri," jelas Jufri.

Dari tiga perkara yang sudah eksekusi tersebut, kita berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp 150 juta.

Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Sertifikat Tanah
Kemudian dari tiga perkara yang kita tangani, untuk perkara terkait tersangka AM selaku Ketua Koperasi Siampo Pelangi dugaan korupsi pembuatan sertifikat tanah pola KKPA antara PTPN V dengan Koptan Siampo Pelangi dengan nilai lebih kurang Rp 1,2 Miliar.

Disampaikan Kajari, proses penyelidikannya masih terus berjalan.

"Memang dirasa agak terlambat, mengapa demikian karena kita dalam hal ini dugaan tindak pidananya terjadi diwaktu yang agak lampau yakni pada 2010," jelas ufri.

Dikatakan Jufri, dan saksi yang kita mintai keterangan itu sudah banyak yang pindah domisili terutama saksi dari PTPN V.

"Ada yang sudah pindah ke Medan dan Kalimantan, ini yang terus kita kumpulkan," katanya.

Ditambah dengan kondisi keterbatasan SDM yang ada di Kejaksaan, tentunya tidak menyurutkan langkah kita untuk bekerja dan kita terus berupaya bekerja maksimal menyelesaikan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kemudian untuk proses kasus dugaan korupsi Koperasi ini, ada juga beberapa ahli yang kita tunggu hasilnya.

"Kita juga telah lakukan beberapa kali ekspos, dan sudah mengirimkan resume kasus terhadap posisi perkara ini," katanya.

Kita juga minta ahli hukum pidana Universitas Riau dan ahli kehutanan UR untuk membantu kita dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pembuatan sertifikat tanah pola KKPA antara PTPN V dengan Koptan Siampo Pelangi.(hrc)


Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler