Kanal

RSPO Kunjungi Komunitas Adat Talang Mamak, Dukung Pengelolaan Sawit Berkelanjutan di Inhu

RIAUIN.COM - Senior Manager Global Community Outreach and Engagement Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) Imam A El Marzuq berkunjung ke komunitas adat Talang Mamak di Talang Parit, Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Riau, Jumat (10/12/2021).

“Ini adalah kunjungan balasan. Kantor kami di Jakarta telah dua kali dikunjungi oleh Komunitas Adat Talang Mamak dari Talang Parit. Sejak tahun lalu, mereka sudah memasukkan aduan tentang pengelolaan perkebunan sawit yang melanggar beberapa kriteria RSPO.  Pelanggaran diduga dilakukan oleh PT Inecda Plantation,” jelas Iman kepada sejumlah wartawan.

Menurut Imam, proses aduan yang diajukan komunitas masyarakat sudah masuk ke dalam proses Panel Komplain. Dalam proses ini, anggota panel akan mendiskusikan upaya-upaya penyelesaian yang harus ditempuh.

Sebelumnya, Imam disambut di Desa Talang Parit dalam upacara adat yang dihelat komunitas adat Talang Mamak.

Dikatakann Imam, pengelolaan sawit berkelanjutan sangat ditentukan oleh sejauh mana perusahaan perkebunan sawit menghormati aspek-aspek tersebut. Pasar minyak sawit Indonesia di luar negeri menekankan pentingnya praktik pengelolaan sawit berkelanjutan.

“Bila tidak, maka dapat dipastikan pasar sawit Indonesia akan mengalami penurunan,” ungkapnya.

Imam menegaskan, kunjungan RSPO kali ini tidak membicarakan proses penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak.  

“Tapi proses aduan dari komunitas Talang Parit ini diharap dapat menjadi cikal perbaikan tata kelola perkebunan sawit di INHU,” ungkapnya.

Sementara itu, Batin Talang Parit, Irasan mengatakan kunjungan balasan RSPO ini merupakan langkah maju atas penyelesaian kasus mereka dengan PT Inecda Plantation.

“Sebelum PT Inecda Plantation beroperasi, sebagian wilayah yang kini menjadi HGU merupakan rimba, yaitu; Rimba Banta Maabut, Rimba Sungai Bayas, Rimba Badaran Gadang, Rimba Badaran Kacik, Rimba Danau Tiga Kacik, Rimba Danua Tiga Gadang Dan Rimba Paya Kumbuh,” papar Irasan.

Komunitas Talang Parit, lanjutnya, memanfaatkan rimba untuk diambil hasil hutannya seperti kayu, damar, rotan, jernang, gaharu, sialang, dan hasil hutan non kayu lainnya. Di dalam rimba-rimba tersebut juga terdapat area keramat, lumbung ikan, hulu sungai dan sumber air, Sungai Pebadaran Gadang, Sungai Pebadaran Kacik, Sungai Bayes, Sungai Banta Makabut, Sungai Danau Tiga Kacik dan Sungai Danau Tiga Gadang yang menjadi sumber air bersih. 

Sebagai catatan, ujarnya, PT Inecda Plantation mendapatkan persetujuan prinsip pengembangan kelapa sawit dari Kementeri Pertanian RI tahun 1984.

“Kami sudah mulai mengajukan tuntutan sejak 1996. Namun baru setahun belakangan tuntutan-tuntutan kami didengar melalui mekanisme pengaduan RSPO. Aduan kami didukung oleh AsM Law Office, Zulkifli Law Office, Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara-Inhu dan Global Mata Angin,” ungkap Irasan. - gus/*

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler