Kanal

Soal Pemberhentian Sementara Oknum Dekan, Unri Bentuk TPF

RIAUIN.COM - Rektor Unri Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa memberhentikan SH sebagai Dekan FISIP Unri. Aras mengatakan bahwa pihaknya memastikan Tim Pencari Fakta (TPF) bekerja dengan memedomani Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

"Belum bisa memberhentikan sementara terduga pelaku SH dari jabatannya sebagai Dekan FISIP. Kendati diamanahkan dalam Permendikbud tersebut agar dapat memberhentikan sementara terduga pelaku yang dalam hal ini juga sudah berstatus terlapor," jelas Aras Mulyadi, Rabu, (20/22/2021) sesaat setelah pelaksaan Upacara Peringatan Hari Pahlawan di halaman Rektorat Unri.

Aras menjelaskan meski diamanahkan, tentu ada mekanisme, walaupun itu diamanatkan. Sesuai Permendagri, terlapor yang merupakan ASN, pihaknya melihat dan mengikuti prosedur yang ada.

"Dalam Permendagri itu kan bahasanya ’dapat,’ artinya dapat kami penuhi, tentu bila sudah jelas prosedurnya," terang Rektor.

Dalam hal ini, ia meminta tim TPF akan mendalami seberapa jauh peluang yang bisa ditempuh. Termasuk soal pemberhentian sementara sebelum mengambil tindakan yang merupakan salah satu poin implementasi penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Ia memastikan, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 harus jalan, sehingga untuk untuk pemberhentian (dari jabatan, red) harus betul-betul dikaji dulu prosedurnya.

"Untuk penanganan di internal, kami sudah membentuk tim sendiri. Tim ini akan membuat rancangan implementasi dari Permendikbud tersebut, termasuk persiapan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penyelesaian kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus," jelas Aras.-dn

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler