Hal ini seiring putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pekanbaru menyatakan pemutusan hubungan kerja itu tidak sah.
"Itu kan masih berproses dan masih dalam tahap pertama. Kita juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sampai proses inkrah. Kita akan taati perintah dan jalani proses hukum," kata Firdaus, Jumat (7/7/17).
Firdaus menambahkan, Pemko Pekanbaru akan mengajukan banding dan menyerahkan proses hukum kepada pakar ahlinya.
"Jadi semua itu berproses secara hukum. Kalau sudah inkrah apa putusannya, Pemko Pekanbaru pasti patuh dan penuhi putusan Pengadilan," katanya lagi.
Sebelumnya PT MIG mengajukan gugatan atas pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah secara sepihak oleh tergugat.
PT MIG meminta tergugat menunda pelaksaan surat tergugat II No: 232/DKP/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016 perihal pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.(src)