Kanal

Pemkab Asahan Ikuti Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 dengan Gubernur Edy

RIAUIN.COM - Pemerintah Kabupaten Asahan bersama mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Gugus Tugas Covid-19 secara virtual dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, bertempat di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan, Senin (18/5/2021).

Rapat tersebut diikuti oleh Bupati Asahan H Surya Bsc, Sekretaris Daerah John Hardi Nasution M Si, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Elfina br Tarigan MKT, Kadis Kominfo sekaligus Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, dan Kepala Protokoler Setdakab Asahan Darwinsyah Lubis SSTP, serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran dr Edi Iskandar Nainggolan.

Berhubung dalam 14 hari terakhir jumlah kasus per hari naik di sebagian besar Sumatera Utara, maka Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengimbau agar masing-masing daerah melalukan pengawasan lebih ketat lagi dalam menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Terkait situasi Covid-19 di Sumatera Utara, total kasus yang sudah terkonfirmasi sebesar 30.632 kasus. Dari data yang ada, maka Kabupaten Asahan termasuk Wilayah Zona Kuning dalam kasus peningkatan Covid-19, yang dalam hal ini perlu tetap waspada. Oleh sebab itu vaksinasi covid-19 hendaknya lebih ditingkatkan kepada masyarakat, seperti kepada lansia, sehingga mencegah dan mengendalikan kasus Covid-19.

Sesuai surat  pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara, maka Gubernur mengimbau akan memberlakukan pembatasan jam operasional seperti untuk pusat perbelanjaan dan mal hanya sampai dengan pukul 9 malam. Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, diskotik, klub malam, dan bar live music tidak diizinkan beroperasi selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2021.

Untuk tempat ibadah akan dilakukan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat bagi daerah zona hijau dan kuning dengan kapasitas 50 persen. Untuk restoran, rumah makan, kafe, warung makan, serta tempat makan dan minum kaki lima diberikan kapasitas hanya sebesar 50 persen dari kapasitas total pengunjung, dan diijinkan beroperasional hanya sampai pukul 9 malam. Untuk itu, selebihnya akan diberlakukan liburan makanan atau minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang.

"Hal-hal tersebut dilakukan demi menekan dan mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Sumatera Utara yang terus melonjak naik akhir-akhir ini. Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi penutupan kepada pelaku usaha karena akhir-akhir ini kondisi Sumatera Utara sedang tidak baik pasca kenaikan kasus covid-19 yang membahayakan dan bertambahnya orang yang terpapar usai libur panjang ini," kata Gubernur.

Terkait kapasitas tempat tidur di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 semakin menipis, maka Gubernur Edy mengimbau untuk dilakukan penambahan tempat tidur sebesar 30% di beberapa rumah sakit yang menampung pasien Covid-19 di Sumatera Utara. 

Menutup Rakor tersebut, Gubernur menegaskan penanganan Covid-19 tidak boleh sampai kendor dan semua pihak belajar dari kasus India, sehingga jika disiplin protokol kesehatan dilakukan lebih ketat diupayakan dapat meminimalisir ledakan Covid-19 di masyarakat. - KARMILA

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler