Kanal

Selama 2020, BNN Riau Sita 74.946 Gram Sabu, 3.837 Butir Ekstasi dan 3,97 Kg Ganja

RIAUIN.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau (BNNP) hari ini Rabu, (23/12/2020) melaksanakan konferensi pers dalam pemberantasan narkoba selama tahun 2020 di Kantor BNN Provinsi Riau.

Sepanjang tahun 2020 ini, BNNP Riau telah mengungkap kejahatan narkoba sebanyak 52 kasus, diantaranya 38 kasus di ungkap oleh Satuan Kerja (Satker) BNNP Riau, 6 kasus diungkap  Satker BNNK Kota Pekanbaru, 4 kasus dari BNNK Pelalawan dan 4 berkas kasus dari BNNK Dumai.

Dari pengungkapan 52 kasus narkoba tersebut, BNNP Riau telah berhasil menyita barang bukti sebanyak 74.946,22 gr sabu-sabu, 38.337 butir pil ekstasi dan 3.978,49 gr ganja.

Sementara itu, jumlah pengedar narkoba yang berhasil ditahan sebanyak 52 orang terdiri dari 47 orang laki-laki dan 5 orang perempuan yang diamankan oleh BNNP Riau bekerja sama dengan BNN Kabupaten Kota.

Menariknya, Satuan Kerja (Satker) BNNP Riau lebih mendominasi dalam pengungkapan kasus narkoba dibanding BNNK yang berada di 4 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Riau.

Saat ditanya tentang kontribusi BNNK, Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Kennedy menuturkan bahwa minim dan terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi kendala dalam pengungkapan.

"Selain BNNP, kita ada BNNK untuk kabupaten dan kota. Dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau, kita hanya ada 4 BNNK, yaitu di Pekanbaru, Dumai, Pelalawan dan Kuansing," kata Kennedy.

Dikatakan, kecilnya pengungkapan dari BNNK selama ini disebabkan masalah SDM. Bahkan ada yang tidak punya Kasi Berantas, seperti di Kuansing.

"Nah ini tentu kita tidak bisa menagih untuk melakukan penindakan karena SDM yang sedikit dan terbatas. Kita masih meminta bantuan dari polres setempat," ujarnya.

Untuk mengatasi peredaran narkoba tersebut, BNNP Riau melakukan tindakan melalui program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kegiatan dilaksanakan bersama Kepolisian, TNI, Bea dan Cukai, Imigrasi, Pemerintah Daerah dan instansi terkait. Juga melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk bersinergi memutus mata rantai peredaran narkoba.

Upaya-upaya tersebut dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan. Langkah tersebut di implementasikan secara seimbang antara pengurangan pasokan melalui upaya pemberantasan, dan dengan pengurangan permintaan melalui pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.

BNNP Riau beserta jajaran telah melaksanakan deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urine kepada 2.865 orang. Hasilnya sebanyak 33 orang terindikasi positif menyalahgunakan narkoba, dan dianjurkan untuk mengikuti rehabilitasi untuk pemulihan.

"Selama tahun 2020  sebanyak 566.937 orang masyarakat Riau telah terselamatkan dari ancaman bahaya narkoba," tutup Kennedy. - dani

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler