Kanal

Wagubri Bahas Dugaan Penguasaan Lahan di Luar HGU PT Adei Plantation & Industry

RIAUIN.COM - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution memimpin rapat terkait dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adei Plantation & Industry di 5 Desa di Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Mandau,  Kabupaten Bengkalis, Selasa (15/12/2020).

Edy menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam hal ini sebagai penengah akan bersikap netral terhadap persoalan antara masyarakat sekitar dengan perusahaan PT Adei Plantation & Industry.

Menurutnya, segala bentuk permasalahan yang bersifat konflik penyelesaiannya harus dengan keterbukaan dan transparansi dari kedua belah pihak, harus ada komitmen terhadap sikap keterbukaan dan transparansi tersebut.

"Selain itu harus ada kesepakatan dari kedua pihak untuk menyelesaikan permasalah yang dihadapi," ujarnya.

Juga harus ada rasa saling mendengarkan keluhan masing-masing dari kedua belah pihak secara bergantian, yang merupakan syarat meja perundingan. Dimana pihak pemerintah menjadi tengah dan bertindak berdasarkan kebenaran data dan fakta, bukan berada pada salah satu pihak.

"Kita berada di pihak yang netral, dimana titik kebenaran yang ada. Bagi mereka yang mempunyai data, berikan kesempatan untuk memberikan argumentasinya," lanjutnya.

Wagubri menambahkan, jika nantinya pada rapat selanjutnya antara masyarakat dan pihak PT Adei Plantation & Industry sebelum ditutup rapat harus diyakini tidak ada lagi gejolak dari masing-masing pihak. Namun jika memang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka jalan satu-satunya dengan melalui jalur hukum.

"Pemerintah hanya sebagai wasit, dan sebagai penengah antara masyarakat dengan PT Adei Plantation & Industry," ujarnya.

Oleh karena itu, Wagubri mengatakan perlu persiapan sebelum diadakan rapat antara kepala dari lima desa dengan pihak perusahaan PT Adei Plantation & Industry tersebut. Kumpulan poin yang menjadi permasalahannya kemudian lakukan peninjauan.

Sehingga saat rapat yang dilaksanakan terkait data dan fakta sudah ada. Namun ia mengingatkan sebelum melakukan peninjauan pemerintah yang didampingi tokoh kepala desa setempat dengan pihak perusahaan harus memiliki bahan yang menjadi pokok permasalahannya kedua belah pihak.

"Agar saat rapat dilakukan kembali, persoalan dapat diselesaikan," pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat Asisten I Setdaprov Riau Jenri Salmon Ginting, Kepala Biro Tata Pemerintah Setdaprov Riau Sudarman, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Perwakilan Biro Hukum Setdaprov Riau, dan dinas terkait lainnya.--mcr/nal.

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler